Selain Pekerja, Ketua RT dan RW Juga Bisa Mendapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025, Begini Caranya!

Keboncinta.com- Dalam beberapa hari terakhir, media sosial ramai memperbincangkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Program ini kembali digulirkan pada tahun 2025 sebagai jaring pengaman sosial untuk membantu pekerja yang terdampak situasi ekonomi global dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 langsung ke rekening penerima.
Bantuan ini bukan hanya menyasar pekerja sektor formal bergaji di bawah Rp3,5 juta, tetapi juga mencakup ketua RT, RW, dan perangkat lingkungan di beberapa daerah, seperti Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga: Tiga Kepala Sekolah Swasta Wakili Indonesia dalam Program Pertukaran ASEAN–Jepang 2025
Syarat Penerima BSU 2025
Mengutip situs resmi Kemnaker, berikut kriteria penerima BSU tahun ini:
-
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025.
-
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
-
Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Mengapa Ketua RT dan RW Bisa Menerima BSU?
Di Kabupaten Gunungkidul, sejak tahun 2024, Ketua RT dan RW telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh Kalurahan. Iuran kepesertaan mereka dibayarkan Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Karena status mereka sebagai pekerja dengan pemberi kerja instansi pemerintah kalurahan, mereka memenuhi ketentuan penerima subsidi upah.
Baca Juga: Jenis-Jenis Campuran Beserta Pengertiannya dalam Sains
Proses Pencairan Dana
BSU disalurkan melalui bank-bank milik pemerintah seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BSI. Oleh karena itu, semua calon penerima wajib memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri.
Pemerintah mengimbau pekerja yang memenuhi syarat segera memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai, dan rekening bank terdaftar aktif agar dana bantuan bisa segera dicairkan.
Masyarakat yang ingin mengecek status kepesertaan dan kelayakan sebagai penerima BSU dapat mengakses laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id. Program bantuan ini diharapkan mampu menjaga daya beli jutaan pekerja dan membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi nasional dan global.***
Tags:
KETUA RT RW BSU 2025Komentar Pengguna
Recent Berita

Menag Sebut Jaminan Kehalalan Produk perlu Di...
09 Jul 2025
Menag Ungkap Haji dan Umrah Lewat Transportas...
09 Jul 2025
MASUK SURGA KARENA BERSAHABAT DENGAN ORANG SH...
09 Jul 2025
Tidak Enak, Bukan Landasan Kebaikan, Melainka...
09 Jul 2025
Takdir dan Usaha: Dua Sisi Mata Uang yang Tak...
09 Jul 2025
Air Mata Aisyah Antara Rasulullah, Abu Bakar...
09 Jul 2025
Integrasikan Masjid Masuk Rencana Pembangunan...
09 Jul 2025
Buka Kegiatan Saraloka Kemasjidan dan BKM 202...
08 Jul 2025
Komisi VIII DPR RI Setuju atas Usulan Anggara...
08 Jul 2025
Rahasia Ilmu Barakah: Meniru Kesantrian Dulu...
08 Jul 2025
Heboh Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Beri...
07 Jul 2025
Gengsi Lintas Jenjang! Lomba Olahraga Dwi Pek...
07 Jul 2025
Banyak Mitos Bulan Muharam yang Hidup di Masy...
07 Jul 2025
Kemenag Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian...
07 Jul 2025
Ramai Soal Rombel 50 Siswa di Jabar, Sebenarn...
07 Jul 2025
SYAIKH ABDUL QODIR AL-JILANI
07 Jul 2025
Tiba di Rio de Janeiro untuk Hadiri KTT BRICS...
07 Jul 2025
Air Mata Utsman Jalan Menuju Surga
07 Jul 2025
Demi Umatku, Aku Rela tidak makan
07 Jul 2025