Ramai Soal Rombel 50 Siswa di Jabar, Sebenarnya Berapa Sih Ketetapan Resmi dari Permendikbudristek?

keboncinta.com-Belakangan ini, dunia pendidikan diramaikan dengan polemik terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) jenjang SMA/SMK sebanyak 50 siswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah. Keputusan ini dinilai menyalahi ketentuan nasional dan menuai respons keras dari berbagai kalangan, terutama dari Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat yang bahkan melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI untuk meminta pencabutan aturan tersebut.
Padahal, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah mengatur batas maksimal jumlah siswa dalam setiap rombel.
Dalam Pasal 8 ayat (2) peraturan tersebut, ditetapkan bahwa jumlah peserta didik per rombel yakni:
-
PAUD usia 0–2 tahun: 10 siswa
-
PAUD 2–4 tahun: 12 siswa
-
PAUD 4–6 tahun: 15 siswa
-
SD/MI: 28 siswa
-
SMP/MTs: 32 siswa
-
SMA/MA/SMK: 36 siswa
-
SLB: 5–8 siswa tergantung jenjang
-
Program paket A/B/C: 20–30 siswa
Penetapan jumlah siswa per kelas ini didasarkan pada pertimbangan rasional dan pedagogis, yaitu ketersediaan guru, kecukupan sarana dan prasarana, serta kemampuan anggaran penyelenggara satuan pendidikan.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan mutu pembelajaran tetap terjaga, serta proses pendidikan berlangsung efektif dan manusiawi. Semakin banyak siswa dalam satu kelas, semakin kecil pula peluang guru memberikan perhatian individual, yang pada akhirnya berdampak pada turunnya mutu pendidikan.
Permendikbudristek tersebut memang memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu jika terdapat keterbatasan jumlah satuan pendidikan di suatu wilayah atau kekurangan jumlah pendidik.
Dalam kondisi semacam ini, jumlah peserta didik per rombel dapat melebihi ketentuan maksimal, namun harus didasarkan pada alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dituangkan dalam petunjuk teknis resmi.
Selain jumlah siswa per kelas, peraturan ini juga mengatur jumlah rombongan belajar dalam setiap satuan pendidikan. Misalnya, sekolah dasar dapat memiliki 6 hingga 24 rombel, SMP 3 sampai 33 rombel, SMA hingga 36 rombel, dan SMK maksimal 72 rombel tergantung kapasitasnya. Penetapan jumlah rombel ini juga memperhitungkan kondisi geografis, jumlah guru, dan sarana-prasarana yang tersedia di sekolah.***
Tags:
permendikbudristek rombel kelas jumlah siswa gubernur jawa baratKomentar Pengguna
Recent Berita

Menag Ungkap Haji dan Umrah Lewat Transportas...
09 Jul 2025
MASUK SURGA KARENA BERSAHABAT DENGAN ORANG SH...
09 Jul 2025
Tidak Enak, Bukan Landasan Kebaikan, Melainka...
09 Jul 2025
Takdir dan Usaha: Dua Sisi Mata Uang yang Tak...
09 Jul 2025
Air Mata Aisyah Antara Rasulullah, Abu Bakar...
09 Jul 2025
Integrasikan Masjid Masuk Rencana Pembangunan...
09 Jul 2025
Buka Kegiatan Saraloka Kemasjidan dan BKM 202...
08 Jul 2025
Komisi VIII DPR RI Setuju atas Usulan Anggara...
08 Jul 2025
Rahasia Ilmu Barakah: Meniru Kesantrian Dulu...
08 Jul 2025
Heboh Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Beri...
07 Jul 2025
Gengsi Lintas Jenjang! Lomba Olahraga Dwi Pek...
07 Jul 2025
Banyak Mitos Bulan Muharam yang Hidup di Masy...
07 Jul 2025
Kemenag Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian...
07 Jul 2025
Ramai Soal Rombel 50 Siswa di Jabar, Sebenarn...
07 Jul 2025
SYAIKH ABDUL QODIR AL-JILANI
07 Jul 2025
Tiba di Rio de Janeiro untuk Hadiri KTT BRICS...
07 Jul 2025
Air Mata Utsman Jalan Menuju Surga
07 Jul 2025
Demi Umatku, Aku Rela tidak makan
07 Jul 2025
BRICS Tegaskan Akar Non-Blok di Tengah Krisis...
07 Jul 2025