Keboncinta.com-- Kabar gembira bagi guru di bawah lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini karena Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2025, termasuk tambahan belanja pegawai yang dikeluarkan pemerintah.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar, Senin (7/7/2025).
Berdasaekan persetujuan hasil rekonstruksi tersebut, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.
Komisi VIII juga memberikan persetujuan atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama. “Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp8,74 triliun,” ujar Ansory.
Kemudian, Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Ansory, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” jelas Ansory.
Lebih lanjut, Menag juga menyampaikan bahwa meski mengalami efisiensi, sejumlah program prioritas tetap dijalankan dengan penyesuaian.
Program seperti pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara, bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), hingga penyelenggaraan ibadah haji terus berlanjut.
Menurut Menag, relaksasi efisiensi yang diberikan tidak dapat dianggap sekadar sebagai penambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk koreksi atas mekanisme fiskal agar tetap responsif terhadap realitas pelayanan langsung masyarakat.
“Relaksasi atas efisiensi ini tidak boleh dipandang sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan,” ungkapnya.
Di akhir rapat, Menag menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi VIII DPR RI, khususnya atas persetujuan dana pinjaman luar negeri dan hibah dalam negeri.
Dana tersebut akan sangat membantu keberlangsungan proyek pendidikan tinggi dan pelayanan keagamaan.***
Sumber : Kemenag RI