keboncinta.com --- PNS golongan 1–4 kini mendapat tambahan 6 tunjangan melekat setiap bulan di luar gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok, rincian tunjangan, serta total penghasilan terbaru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain gaji pokok, PNS golongan 1, 2, 3, dan 4 berhak menerima 6 tunjangan melekat setiap bulan. Tambahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus keluarganya selama masa pengabdian.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji pokok dan tunjangan melekat bagi PNS aktif hingga masa pensiun.
Berikut rincian gaji pokok terbaru PNS sesuai golongan:
I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I/b: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
I/d: Rp2.000.000 – Rp2.901.100
II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
II/b: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II/d: Rp2.599.400 – Rp4.125.600
III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III/b: Rp2.903.200 – Rp4.767.800
III/c: Rp3.026.300 – Rp4.968.000
III/d: Rp3.155.100 – Rp5.176.100
IV/a: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
IV/b: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
IV/c: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
IV/d: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
IV/e: Rp3.888.200 – Rp6.349.600
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan 6 tunjangan melekat, yaitu:
Tunjangan Umum
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (disesuaikan dengan instansi dan golongan)
Tunjangan Pasangan (10% dari gaji pokok)
Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak)
Uang Makan PNS
Uang makan ditetapkan melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 dan berlaku mulai Tahun Anggaran 2025. Rinciannya adalah:
Golongan 1 & 2: Rp35.000 per hari
Golongan 3: Rp37.000 per hari
Golongan 4: Rp41.000 per hari
Dengan adanya tambahan 6 tunjangan melekat di luar gaji pokok, penghasilan PNS golongan 1–4 menjadi lebih sejahtera. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam memperhatikan kebutuhan aparatur negara dan keluarganya.