Keboncinta.com-- Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi tahapan penting bagi guru untuk memperoleh Sertifikat Pendidik sebagai bukti profesionalisme. Namun, masih banyak yang beranggapan bahwa setelah dinyatakan lulus PPG, Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan langsung diterima tanpa proses lanjutan.
Faktanya, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan administrasi dan akademik yang harus dipenuhi sebelum guru dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.
Oleh karena itu, memahami seluruh mekanisme yang berlaku menjadi langkah penting agar proses validasi data hingga penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Lulus PPG Belum Tentu Langsung Terima TPG, Ini Syarat Lengkap yang Wajib Dipenuhi Guru
Masih banyak guru yang menganggap Sertifikat Pendidik (Serdik) menjadi jaminan pencairan Tunjangan Profesi Guru secara otomatis.
Padahal, ketentuan terbaru tahun 2026 menegaskan bahwa kelulusan PPG hanyalah salah satu persyaratan awal. Pemerintah tetap melakukan serangkaian proses verifikasi untuk memastikan seluruh penerima memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelum SKTP diterbitkan, berbagai aspek akan diperiksa, mulai dari keabsahan dokumen, validitas data, hingga pemenuhan beban kerja guru. Langkah ini dilakukan agar penyaluran anggaran berlangsung tepat sasaran, transparan, dan sesuai regulasi.
Agar berhak menerima Tunjangan Profesi Guru, guru lulusan PPG wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut.
Sertifikat Pendidik menjadi bukti bahwa guru telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru dan dinyatakan memenuhi standar kompetensi sebagai pendidik profesional.
Setelah memperoleh Sertifikat Pendidik, guru juga harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh kementerian sebagai identitas resmi guru profesional.
Guru wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran tatap muka setiap minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ketentuan tersebut belum terpenuhi tanpa alasan yang dibenarkan dalam regulasi, proses penerbitan SKTP dapat tertunda.
Seluruh data kepegawaian, riwayat mengajar, dan informasi pendukung lainnya harus telah dinyatakan valid pada sistem Dapodik.
Validitas data menjadi salah satu dasar utama dalam proses verifikasi calon penerima TPG.
Guru juga harus memperoleh hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat minimal Baik sebagai bukti bahwa tugas profesionalnya telah dijalankan sesuai standar.
Pemerintah menetapkan besaran TPG berdasarkan status kepegawaian masing-masing guru.
Guru berstatus ASN memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan sesuai golongan yang dimiliki.
Sementara itu, guru non-ASN yang memenuhi seluruh persyaratan menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan Tunjangan Khusus kepada guru yang bertugas di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) sebagai bentuk dukungan terhadap pemerataan layanan pendidikan.
Setelah dinyatakan lulus PPG, guru sebaiknya tidak hanya menunggu proses pencairan tunjangan.
Pemeriksaan data secara berkala, memastikan NRG telah terbit, memenuhi beban mengajar, serta menjaga validitas data pada Dapodik merupakan langkah penting agar proses penerbitan SKTP tidak mengalami kendala administratif.
Koordinasi dengan operator sekolah juga sangat dianjurkan apabila ditemukan ketidaksesuaian data sehingga perbaikan dapat segera dilakukan sebelum proses verifikasi berlangsung.
Kelulusan Program Pendidikan Profesi Guru merupakan langkah awal menuju pengakuan sebagai guru profesional, tetapi bukan satu-satunya syarat untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Pemerintah masih mewajibkan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi, akademik, dan validasi data sebelum TPG dapat dibayarkan.
Dengan memastikan Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru, beban mengajar, data Dapodik, serta hasil Penilaian Kinerja Guru telah memenuhi ketentuan, peluang menerima TPG pada tahun 2026 akan semakin besar sesuai mekanisme yang berlaku.***