Khazanah
Tegar Bagus Pribadi

Islam dan Modernitas: Apakah Tradisi Harus Mengalah pada Perubahan Zaman?

Islam dan Modernitas: Apakah Tradisi Harus Mengalah pada Perubahan Zaman?

04 Juni 2026 | 11:12

keboncinta.com--  Pergulan antara nilai-nilai agama dan arus modernitas selalu menjadi episentrum perdebatan yang hangat sekaligus menantang dalam sejarah peradaban manusia. Di era digital saat ini, ketika teknologi kecerdasan buatan, globalisasi budaya, dan disrupsi sosial bergerak dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, umat Islam sering kali dihadapkan pada dilema eksistensial yang fundamental. Muncul sebuah pertanyaan krusial yang menggugah nalar kita: apakah tradisi Islam yang telah berusia empat belas abad harus mengalah, melebur, atau justru tersingkir oleh gelombang perubahan zaman? Kaum sekuler ekstrem kerap menuduh bahwa hukum dan tradisi Islam bersifat kaku dan anakronistis untuk merespons kompleksitas dunia modern. Sebaliknya, kaum literalis dogmatis cenderung menutup mata dari realitas kemajuan sains dan memilih mengurung diri dalam romantisme masa lalu. Namun, jika kita membedah khazanah Islam secara mendalam, kita akan menemukan bahwa hubungan antara Islam dan modernitas bukanlah sebuah pertarungan kalah-menang, melainkan sebuah harmoni dinamis yang dikendalikan oleh prinsip fleksibilitas hukum yang maha genius, di mana Islam mampu menyerap esensi kemajuan zaman tanpa harus menggadaikan fondasi kesucian akidah dan moralnya.

Secara metodologi hukum Islam (ushul fiqh), kunci utama dari ketahanan tradisi Islam di tengah badai modernitas terletak pada pemisahan yang tegas antara ranah tsawabit (perkara yang absolut dan permanen) dan ranah mutaghayyirat (perkara yang dinamis dan fleksibel). Ranah tsawabit mencakup pilar-pilar akidah, jumlah rakaat shalat, puasa Ramadan, dan prinsip-prinsip moral universal seperti larangan berzina, membunuh, serta menipu. Wilayah ini bersifat sakral dan tidak akan pernah bergeser satu milimeter pun oleh perubahan tren gaya hidup global. Sementara itu, ranah mutaghayyirat meliputi urusan muamalah, sistem politik, perkembangan teknologi, dan tata cara teknis dalam menjalani kehidupan harian. Di sinilah letak kegeniusan Islam; syariat memberikan ruang yang sangat luas bagi ijtihad, sebuah proses penggalian hukum kontemporer menggunakan instrumen maslahah mursalah (kemaslahatan umum) dan kaidah fiqh populer yang berbunyi bahwa hukum asal dalam urusan duniawi adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Melalui kacamata filosofis ini, modernitas tidak dipandang sebagai musuh yang harus ditakuti, melainkan sebagai wadah baru yang harus diisi dan diwarnai oleh nilai-nilai etis tradisi Islam.

Keterbukaan Islam terhadap modernitas juga dibuktikan oleh sejarah emas peradaban Islam abad pertengahan, di mana para ilmuwan muslim terdahulu menjadi pelopor modernitas pada zamannya melalui gerakan penerjemahan besar-besaran terhadap ilmu filsafat Yunani, matematika India, dan kedokteran Persia. Islam tidak membuang tradisi asing tersebut, melainkan melakukan Islamisasi ilmu pengetahuan dengan menyaring unsur-unsur destruktifnya dan menyisakan kemanfaatannya bagi kemanusiaan. Tradisi Islam memiliki daya adaptasi yang luar biasa karena ia memegang prinsip bahwa kebenaran dan kemajuan teknologi adalah milik umat muslim yang hilang; di mana pun mereka menemukannya, mereka adalah pihak yang paling berhak mengambilnya. Oleh karena itu, mengalah pada perubahan zaman adalah sebuah kekeliruan, sama kelirunya dengan menolak perubahan tersebut. Islam mengajarkan sebuah jalan tengah (wasathiyah) yang anggun: merawat tradisi masa lalu yang masih baik dan relevan, sekaligus mengambil inovasi masa kini yang jauh lebih maslahat untuk masa depan.

Sebagai contoh konkret dari keharmonisan antara tradisi Islam dan modernitas ini, kita bisa melihat pada evolusi sistem keuangan dunia. Ketika dunia modern menciptakan sistem perbankan, pasar modal, dan instrumen finansial digital yang rumit, tradisi fikih Islam tidak serta-merta mengharamkan seluruh sistem tersebut atau memaksa umat manusia kembali ke era transaksi dinar dan dirham secara fisik. Melalui ijtihad kontemporer, para ulama merumuskan sistem Ekonomi Syariah modern yang melahirkan Bank Syariah, reksa dana syariah, hingga penggunaan dompet digital berlabel halal; sebuah contoh nyata di mana wadah atau medianya mengikuti zaman, namun esensi nilai tradisinya—yaitu pembersihan dari unsur riba, judi (maysir), dan ketidakpastian (gharar)—tetap terjaga dengan sangat ketat. Contoh nyata lainnya adalah pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan algoritma media sosial oleh para dai masa kini; alih-alih mengharamkan internet sebagai bid'ah akhir zaman, tradisi mimbar Islam bermigrasi menjadi konten digital kreatif yang mampu menjangkau jutaan anak muda di seluruh dunia dalam hitungan detik. Melalui penelusuran relasi Islam dan modernitas ini, kita disadarkan dalam menjalani gaya hidup modern untuk tetap bangga dan teguh memegang tradisi Islam, bukan sebagai belenggu yang menghambat kemajuan, melainkan sebagai jangkar spiritual dan moral yang menjaga kewarasan kita agar tidak hanyut dan tersesat di tengah derasnya arus disrupsi zaman.

Tags:
Khazanah Islam Islam dan Modernitas Ijtihad Kemajuan Zaman

Komentar Pengguna