Pendidikan
Rahman Abdullah

Era Baru Evaluasi Pendidikan di Indonesia: TKA Hadirkan Penilaian yang Adil dan Objektif

Era Baru Evaluasi Pendidikan di Indonesia: TKA Hadirkan Penilaian yang Adil dan Objektif

02 November 2025 | 13:41

Keboncinta.com-- Dalam rangka mewujudkan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai alat ukur nasional untuk mengevaluasi capaian akademik siswa di seluruh Indonesia.

Regulasi yang diundangkan pada 3 Juni 2025 ini dikelola langsung oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Menurut Kepala BSKAP Toni Toharudin, TKA dirancang untuk menjamin kesetaraan dalam penilaian pendidikan di semua jalur—baik formal, nonformal, maupun informal.

Baca Juga: Sejarah Penyerbuan Bastille: Titik Balik Revolusi Prancis dan Lahirnya Dunia Modern

Tes ini tidak hanya menjadi pengganti ujian akhir, tetapi juga alat strategis dalam mendukung kebijakan pendidikan nasional, terutama dalam seleksi jalur prestasi dan penyetaraan hasil belajar.

Kemendikdasmen menetapkan lima fungsi utama TKA sebagai bagian dari sistem evaluasi pendidikan nasional, yaitu:

  1. Dasar seleksi PPDB jalur prestasi di jenjang SMP, SMA, dan SMK.

  2. Pertimbangan seleksi perguruan tinggi jalur prestasi secara nasional.

  3. Penyetaraan hasil belajar untuk pendidikan nonformal dan informal.

  4. Referensi seleksi akademik lain yang sah dan setara.

  5. Instrumen pemantauan mutu pendidikan oleh Kemendikdasmen, Kemenag, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Islam dan Teknologi Tak Terpisahkan: Pesan Wamenag untuk Generasi Madrasah

Dalam pelaksanaannya, peserta TKA akan memperoleh nilai, kategori capaian nasional, serta sertifikat resmi. Sertifikat ini berlaku bagi peserta dari jalur formal, nonformal, maupun informal, sehingga memberikan pengakuan akademik yang setara dan legal.

Mulai tahun 2025, TKA akan diterapkan untuk siswa kelas 12 SMA/MA dan kelas akhir SMK/MAK.

Sementara itu, jenjang SD dan SMP akan mulai menerapkan sistem ini pada tahun 2026, setelah melalui tahap uji coba dan persiapan teknis.

Menariknya, TKA juga terbuka bagi peserta dari program Paket C (nonformal) serta jalur informal. Langkah ini memastikan bahwa semua siswa, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pengakuan akademik yang sah dan terstandar nasional.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan: Hasil Tes Kemampuan Akademik Tidak Tentukan Kelulusan Siswa

Dengan demikian, sistem ini menjadi jembatan kesetaraan pendidikan antarjalur pembelajaran di Indonesia.

Sebagai wujud keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengakses langsung Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 melalui laman resmi JDIH Kemendikdasmen di: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa evaluasi akademik bukan lagi sekadar administrasi, melainkan bagian penting dari strategi nasional membangun pendidikan yang inklusif, objektif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kemenag Beri “Golden Ticket” untuk Siswa dan Pengurus Rohis Berprestasi Masuk PTKIN Tanpa Tes

TKA diharapkan menjadi tolok ukur baru mutu pendidikan Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.***

Tags:
pendidikan berita nasional TKA 2025 Kisi-Kisi TKA

Komentar Pengguna