Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) tegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menjadi penentu kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah, Abdul Basit, sebagai bentuk klarifikasi atas penerapan TKA di berbagai jenjang pendidikan Islam.
Menurut Abdul Basit, TKA berfungsi untuk mengukur capaian akademik siswa pada sejumlah mata pelajaran tertentu dan melengkapi sistem penilaian yang sudah diterapkan sekolah atau madrasah. Namun, hasil TKA tidak menggantikan kewenangan satuan pendidikan dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan,” tegas Abdul Basit.
Baca Juga: Kemenag Gelar Tes Kemampuan Akademik Serentak di 9.636 Madrasah dan Pesantren
Abdul Basit menjelaskan, TKA dirancang sebagai instrumen tambahan untuk mengukur kualitas dan kompetensi akademik siswa secara nasional. Tes ini melengkapi sistem evaluasi yang telah berjalan di madrasah dan pesantren, bukan menggantikannya.
Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur pendidikan,” sambungnya.
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya mewujudkan standar penilaian akademikyang lebih objektif dan setara, baik untuk pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Kemudian, pelaksanaan TKA telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Baca Juga: Kemenag Beri “Golden Ticket” untuk Siswa dan Pengurus Rohis Berprestasi Masuk PTKIN Tanpa Tes
Dalam pasal 13 peraturan tersebut dijelaskan bahwa hasil TKA memiliki berbagai fungsi penting, antara lain:
Sebagai syarat seleksi jalur prestasi untuk penerimaan siswa baru di tingkat SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.
Sebagai pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi, khususnya untuk lulusan SMA/MA/SMK.
Sebagai dasar penyetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal.
Sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh Kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan.
Baca Juga: Mulai 4 November 2025, Buku Pendidikan Jadi Indikator Baru di Rapor Pendidikan!
Dengan demikian, hasil TKA bersifat komplementer dan multidimensi, tidak hanya berfungsi sebagai ujian semata, tetapi juga sebagai alat pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia.
Lebih jauh, Abdul Basit menekankan bahwa TKA hadir untuk menjamin keadilan akademik antar siswa dari berbagai jalur pendidikan. Melalui TKA, pemerintah dapat memperoleh data objektif tentang kemampuan peserta didik secara nasional.
Ia juga menambahkan bahwa TKA akan membantu Kemenag dan Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan pengembangan kurikulum dan peningkatan mutu pembelajaran berbasis data.
Program TKA merupakan bagian dari upaya besar Kemenag dalam transformasi pendidikan Islam menuju sistem yang modern, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.
Baca Juga: Kak Seto Alami Stroke Ringan dan Aritmia, Awalnya Cuma Pusing Biasa!
Kemenag mempunyai harapan, hasil TKA dapat menjadi referensi utama dalam meningkatkan kualitas guru, kurikulum, dan proses belajar di pesantren dan madrasah.***