Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Simak dengan Baik, Segini Denda Tilang pada Operasi Patuh 2025

Simak dengan Baik, Segini Denda Tilang pada Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 | 01:39 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Operasi Patuh 2025 menyasar berbagai pelanggaran. Berikut daftar lengkap pelanggaran dan dendanya.

Operasi Patuh 2025 telah resmi dilaksanakan. Operasi Patuh akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia 14 Juli hingga  27 Juli 2025. Pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh berkaitan dengan potensi kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah rangkumanya :

Operasi Patuh 2025: Pelanggaran yang Ditargetkan
1. Menggunakan ponsel oleh pengemudi saat bekendara
2. Pengemudi di bawah usia 18 tahun
3. Pengendara sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu penumpang
4. Pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm SNI.
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol
7. Pengemudi yang berkendara melawan arus
8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan

Daftar Denda Lalu Lintas Operasi Patuh
Sanksi yang diberikan bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran. Berikut adalah sanksi untuk pelanggaran tersebut.

1. Menggunakan ponsel oleh pengemudi saat bekendara
Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga melarang penggunaan telepon seluler saat mengoperasikan kendaraan. Sanksinya adalah sebagai berikut.

"Denda paling banyak Rp750.000 atau kurungan tiga bulan penjara dikenakan kepada setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan dipengaruhi oleh keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)."

2.Pengemudi di bawah usia 18 tahun. 
Pengemudi di bawah umur dapat dipastikan tidak memiliki SIM. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sanksinya adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan."

3. Berkendara lebih dari 2 orang
Kapasitas sepeda motor terlampaui apabila dikendarai oleh lebih dari dua orang.

  • ← Sebelumnya
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya →
Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Cinta dan Rencana: Dua Pilar Sukses Pendidikan
Cinta dan Rencana: Dua Pilar Sukses Pendidika...
21 Jul 2025
Kementerian Sosial Sedang Melakukan Asesmen Terhadap Lebih dari 600.000 Penerima Bantuan Sosial (bansos) Terkait Potensi Keterlibatan dalam Perjudian Online.
Kementerian Sosial Sedang Melakukan Asesmen T...
21 Jul 2025
Prinsip Pembelajaran Mendalam: Membangun Pengalaman Belajar yang Holistik dan Manusiawi
Prinsip Pembelajaran Mendalam: Membangun Peng...
21 Jul 2025
Delapan Dimensi Profil Lulusan Berdasarkan Tujuan dan Sasaran Pembelajaran Mendalam
Delapan Dimensi Profil Lulusan Berdasarkan Tu...
21 Jul 2025
Mengenal Pembelajaran Mendalam: Konsep Dasar dan Perkembangannya
Mengenal Pembelajaran Mendalam: Konsep Dasar...
21 Jul 2025
Menteri Sosial Saifullah Targetkan Bantuan Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat Agustus Ini
Menteri Sosial Saifullah Targetkan Bantuan La...
21 Jul 2025
Pembelajaran Mendalam Perspektif Kemendikdasmen: Strategi Meningkatkan Kualitas Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Pembelajaran Mendalam Perspektif Kemendikdasm...
21 Jul 2025
Dakwah Tanpa Menunggu Sempurna
Dakwah Tanpa Menunggu Sempurna
21 Jul 2025
Perbedaan Ruang Lingkup Materi PAUD dan Jenjang Lainnya dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
Perbedaan Ruang Lingkup Materi PAUD dan Jenja...
20 Jul 2025
Standar Isi Pendidikan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025: Pokok-Pokok Ketentuan yang Perlu Diketahui
Standar Isi Pendidikan dalam Permendikdasmen...
20 Jul 2025
Prioritas Ilmu: Pelajaran Hidup dari Kisah Kyai Ahmad Sholeh Langitan
Prioritas Ilmu: Pelajaran Hidup dari Kisah Ky...
20 Jul 2025
Sekolah Wajib Alokasikan 10% Dana BOS untuk Pembelian Buku
Sekolah Wajib Alokasikan 10% Dana BOS untuk P...
20 Jul 2025
Hadirkan Instruktur Teknis Internasional FIFA, PSSI Upgrade Kinerja Wasit Jelang Kompetisi Liga Indonesia
Hadirkan Instruktur Teknis Internasional FIFA...
20 Jul 2025
Reformasi Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) di tahun 2025
Reformasi Dana BOSP (Bantuan Operasional Satu...
20 Jul 2025
Gus Baha’ Tolak Miliaran Rupiah untuk Pembangunan Pesantren: Prioritaskan Dakwah, Bukan Fasilitas
Gus Baha’ Tolak Miliaran Rupiah untuk Pembang...
20 Jul 2025
Hanzalah bin abi amir kesetiaan yang mengharukan
Hanzalah bin abi amir kesetiaan yang mengharu...
20 Jul 2025
Dorong PT LIB Gelar Kompetisi Pra-Musim Liga Putri 2026, PSSI Ungkap Komitmen Perkuat Fondasi Sepak Bola Wanita Indonesia
Dorong PT LIB Gelar Kompetisi Pra-Musim Liga...
20 Jul 2025
Menteri Agama Tanggapi Sengketa Madrasah di Deli Serdang, Tekankan Kurikulum Kasih Sayang
Menteri Agama Tanggapi Sengketa Madrasah di D...
20 Jul 2025
Di Hadapan 300 Pelatih, Ketum PSSI Sampaikan Komitmen Federasi Bangun Ekosistem Pelatih Sepak Bola lebih Profesional
Di Hadapan 300 Pelatih, Ketum PSSI Sampaikan...
20 Jul 2025
Menag Sebut Madrasah Diniyah Pegang Peran Strategis Cetak Generasi Bangsa Berakhlakul Karimah
Menag Sebut Madrasah Diniyah Pegang Peran Str...
20 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact