Simak dengan Baik, Segini Denda Tilang pada Operasi Patuh 2025

keboncinta.com --- Operasi Patuh 2025 menyasar berbagai pelanggaran. Berikut daftar lengkap pelanggaran dan dendanya.
Operasi Patuh 2025 telah resmi dilaksanakan. Operasi Patuh akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh berkaitan dengan potensi kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah rangkumanya :
Operasi Patuh 2025: Pelanggaran yang Ditargetkan
1. Menggunakan ponsel oleh pengemudi saat bekendara
2. Pengemudi di bawah usia 18 tahun
3. Pengendara sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu penumpang
4. Pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm SNI.
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol
7. Pengemudi yang berkendara melawan arus
8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan
Daftar Denda Lalu Lintas Operasi Patuh
Sanksi yang diberikan bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran. Berikut adalah sanksi untuk pelanggaran tersebut.
1. Menggunakan ponsel oleh pengemudi saat bekendara
Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga melarang penggunaan telepon seluler saat mengoperasikan kendaraan. Sanksinya adalah sebagai berikut.
"Denda paling banyak Rp750.000 atau kurungan tiga bulan penjara dikenakan kepada setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan dipengaruhi oleh keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)."
2.Pengemudi di bawah usia 18 tahun.
Pengemudi di bawah umur dapat dipastikan tidak memiliki SIM. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sanksinya adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan."
3. Berkendara lebih dari 2 orang
Kapasitas sepeda motor terlampaui apabila dikendarai oleh lebih dari dua orang.
Tags:
berita nasionalKomentar Pengguna
Recent Berita

Dasar Kurikulum Nasional Berdasarkan Permendi...
20 Jul 2025
Dalam Kunjungannya ke SRMA 16 Temanggung, Wak...
20 Jul 2025
Menteri Agama Atasi Meningkatnya Kekerasan An...
20 Jul 2025.jpeg)
Urgensi Pengembangan Koding dan Kecerdasan Ar...
20 Jul 2025
Jadikan Net-Zero Emmision sebagai Tujuan, UII...
20 Jul 2025
Rahasia Keberkahan: Menjadi Seperti Abdurrahm...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025.jpg)
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025.jpeg)
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025.jpeg)
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025