Simak dengan Baik, Segini Denda Tilang pada Operasi Patuh 2025

4. Tidak Mengenakan Helm Berstandar Nasional Indonesia
Setiap orang yang mengoperasikan sepeda motor tanpa mengenakan helm berstandar nasional Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat 1.
5. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Sabuk pengaman wajib dikenakan kepada pengemudi dan penumpang. Sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 akan dikenakan bagi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sebagaimana tercantum dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Mengendarai Kendaraan dalam Pengaruh Alkohol
Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang mengemudi dalam pengaruh alkohol.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan berada di bawah pengaruh suatu kondisi yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
7. Mengemudi Berlawanan Arah Lalu Lintas
Mengemudi berlawanan arah dengan lalu lintas berarti mengabaikan rambu-rambu lalu lintas. Hal ini melanggar Pasal 287, yang ancaman pidananya paling lama Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
8. Melampaui Batas Kecepatan
Batas kecepatan juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal 287 ayat (5) dianggap telah dilanggar oleh pengemudi yang melampaui batas kecepatan. Sanksi pidana untuk pelanggaran ini adalah kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Tags:
berita nasionalKomentar Pengguna
Recent Berita

Dasar Kurikulum Nasional Berdasarkan Permendi...
20 Jul 2025
Dalam Kunjungannya ke SRMA 16 Temanggung, Wak...
20 Jul 2025
Menteri Agama Atasi Meningkatnya Kekerasan An...
20 Jul 2025.jpeg)
Urgensi Pengembangan Koding dan Kecerdasan Ar...
20 Jul 2025
Jadikan Net-Zero Emmision sebagai Tujuan, UII...
20 Jul 2025
Rahasia Keberkahan: Menjadi Seperti Abdurrahm...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025.jpg)
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025.jpeg)
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025.jpeg)
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025