Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Simak dengan Baik, Segini Denda Tilang pada Operasi Patuh 2025

Simak dengan Baik, Segini Denda Tilang pada Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 | 01:39 | 0 Pembaca

Akibatnya, pengendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

4. Tidak Mengenakan Helm Berstandar Nasional Indonesia
Setiap orang yang mengoperasikan sepeda motor tanpa mengenakan helm berstandar nasional Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat 1.

5. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Sabuk pengaman wajib dikenakan kepada pengemudi dan penumpang. Sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 akan dikenakan bagi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sebagaimana tercantum dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

6. Mengendarai Kendaraan dalam Pengaruh Alkohol
Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang mengemudi dalam pengaruh alkohol.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan berada di bawah pengaruh suatu kondisi yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

7. Mengemudi Berlawanan Arah Lalu Lintas
Mengemudi berlawanan arah dengan lalu lintas berarti mengabaikan rambu-rambu lalu lintas. Hal ini melanggar Pasal 287, yang ancaman pidananya paling lama Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

8. Melampaui Batas Kecepatan 
Batas kecepatan juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal 287 ayat (5) dianggap telah dilanggar oleh pengemudi yang melampaui batas kecepatan. Sanksi pidana untuk pelanggaran ini adalah kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

  • ← Sebelumnya
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya →
Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Dasar Kurikulum Nasional Berdasarkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Dasar Kurikulum Nasional Berdasarkan Permendi...
20 Jul 2025
Dalam Kunjungannya ke SRMA 16 Temanggung, Wakil Menteri Sosial Menekankan Sekolah Rakyat Merupakan Fondasi Penting untuk Mewujudkan Cita-cita.
Dalam Kunjungannya ke SRMA 16 Temanggung, Wak...
20 Jul 2025
Menteri Agama Atasi Meningkatnya Kekerasan Anak: Banyak Orang Tua Menunjukkan Kedewasaan Namun Berperilaku Kekanak-kanakan
Menteri Agama Atasi Meningkatnya Kekerasan An...
20 Jul 2025
Urgensi Pengembangan Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam Pendidikan Indonesia serta Dukungan Global dari UNESCO
Urgensi Pengembangan Koding dan Kecerdasan Ar...
20 Jul 2025
Jadikan Net-Zero Emmision sebagai Tujuan, UIII Luncurkan Kerangka Ekonomi Tanggap Iklim untuk Indonesia
Jadikan Net-Zero Emmision sebagai Tujuan, UII...
20 Jul 2025
Rahasia Keberkahan: Menjadi Seperti Abdurrahman bin Auf di Era Modern
Rahasia Keberkahan: Menjadi Seperti Abdurrahm...
20 Jul 2025
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Mengatasi Kelangkaan?
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap Ini!
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara Menggunakannya
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Lengkap dengan Rumusnya
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Penjelasan Mudahnya!
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Garam dalam Ilmu Kimia
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penjelasannya!
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matematika
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Delegasi MAN 2 Kota Malang Harumkan Nama Madrasah di Ranah Internasional
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bangun Komite Etik Penelitian pada LP2M
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wamenag Sebut Dakwah Kewajiban Kifayah di Hadapan 189 Wisudawan
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki Program Studi S3 Sejarah Peradaban Islam dan Ilmu Syariah
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki...
20 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact