Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Pendidikan
M. Panji Maulana

Standar Isi Pendidikan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025: Pokok-Pokok Ketentuan yang Perlu Diketahui

Standar Isi Pendidikan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025: Pokok-Pokok Ketentuan yang Perlu Diketahui

20 Juli 2025 | 23:38 | 0 Pembaca

keboncinta.com-Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 telah menetapkan Standar Isi sebagai salah satu acuan utama dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pendidikan nasional.

Apa Itu Standar Isi?

Berdasarkan Pasal 1, Standar Isi didefinisikan sebagai kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Standar ini memastikan adanya konsistensi materi pembelajaran yang relevan dengan tujuan akhir pendidikan.

Tujuan Ditetapkannya Standar Isi

Permendikdasmen ini disusun dengan tujuan untuk:

  • Menjamin ketercapaian kompetensi lulusan pada setiap jenjang pendidikan.

  • Menyesuaikan muatan pembelajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

  • Menyelaraskan ruang lingkup materi dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keilmuan.

Muatan Wajib dalam Standar Isi

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, ruang lingkup materi di jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup muatan wajib sebagai berikut:

  1. Pendidikan Agama

  2. Pendidikan Pancasila

  3. Pendidikan Kewarganegaraan

  4. Bahasa (Indonesia, daerah, asing)

  5. Matematika

  6. Ilmu Pengetahuan Alam

  7. Ilmu Pengetahuan Sosial

  8. Seni dan Budaya

  9. Pendidikan Jasmani dan Olahraga

  10. Keterampilan/Kejuruan

  11. Muatan Lokal

Kebijakan Terkait Muatan Bahasa

Pasal 3 juga mengatur bahwa:

  • Bahasa wajib meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Bahasa Asing.

  • Bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa asing wajib.

  • Bahasa asing lainnya dapat diberikan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

  • Bahasa daerah dapat dimasukkan dalam muatan lokal.

Penyusunan Muatan Tertentu

Dalam Pasal 7, penyusunan beberapa muatan ditetapkan dengan koordinasi atau kewenangan khusus, yaitu:

  • Muatan pendidikan agama disusun oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berkoordinasi bersama Menteri Agama.

  • Muatan lokal disusun oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Pencabutan Regulasi Sebelumnya

Sebagai bagian dari ketentuan peralihan, Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 ini diberlakukan (Pasal 8).***

Tags:
kemendikdasmen standar isi kurikulum permendikdasmen no 12 tahun 2025 jenjang PAUD jenjang dasar jenjang menengah
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Dari Musuh Bebuyutan Menjadi Tameng Islam: Kisah Umar bin Khattab
Dari Musuh Bebuyutan Menjadi Tameng Islam: Ki...
21 Jul 2025
Kontroversi Gaji Guru Honorer Bengkulu: Pemprov Panggil Rerisa Usai Curhat di DPR
Kontroversi Gaji Guru Honorer Bengkulu: Pempr...
21 Jul 2025
Dinilai Beri Manfaat Besar bagi Petani, Kemenag Apresiasi Program Wakaf Tunai Produktif ICMI di Indramayu
Dinilai Beri Manfaat Besar bagi Petani, Kemen...
21 Jul 2025
Wujudkan Asta Protas Menag, Kemenag Rancang Instrumen Survei Pengalaman dan Pemahaman Keagamaan Masyarakat Muslim Indonesia
Wujudkan Asta Protas Menag, Kemenag Rancang I...
21 Jul 2025
Mendidik dengan Cinta: Warisan Para Nabi
Mendidik dengan Cinta: Warisan Para Nabi
21 Jul 2025
Imajinasi; senjata rahasia Albert Einstein
Imajinasi; senjata rahasia Albert Einstein
21 Jul 2025
Cinta dan Rencana: Dua Pilar Sukses Pendidikan
Cinta dan Rencana: Dua Pilar Sukses Pendidika...
21 Jul 2025
Kementerian Sosial Sedang Melakukan Asesmen Terhadap Lebih dari 600.000 Penerima Bantuan Sosial (bansos) Terkait Potensi Keterlibatan dalam Perjudian Online.
Kementerian Sosial Sedang Melakukan Asesmen T...
21 Jul 2025
Prinsip Pembelajaran Mendalam: Membangun Pengalaman Belajar yang Holistik dan Manusiawi
Prinsip Pembelajaran Mendalam: Membangun Peng...
21 Jul 2025
Delapan Dimensi Profil Lulusan Berdasarkan Tujuan dan Sasaran Pembelajaran Mendalam
Delapan Dimensi Profil Lulusan Berdasarkan Tu...
21 Jul 2025
Mengenal Pembelajaran Mendalam: Konsep Dasar dan Perkembangannya
Mengenal Pembelajaran Mendalam: Konsep Dasar...
21 Jul 2025
Menteri Sosial Saifullah Targetkan Bantuan Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat Agustus Ini
Menteri Sosial Saifullah Targetkan Bantuan La...
21 Jul 2025
Pembelajaran Mendalam Perspektif Kemendikdasmen: Strategi Meningkatkan Kualitas Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Pembelajaran Mendalam Perspektif Kemendikdasm...
21 Jul 2025
Dakwah Tanpa Menunggu Sempurna
Dakwah Tanpa Menunggu Sempurna
21 Jul 2025
Perbedaan Ruang Lingkup Materi PAUD dan Jenjang Lainnya dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
Perbedaan Ruang Lingkup Materi PAUD dan Jenja...
20 Jul 2025
Standar Isi Pendidikan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025: Pokok-Pokok Ketentuan yang Perlu Diketahui
Standar Isi Pendidikan dalam Permendikdasmen...
20 Jul 2025
Prioritas Ilmu: Pelajaran Hidup dari Kisah Kyai Ahmad Sholeh Langitan
Prioritas Ilmu: Pelajaran Hidup dari Kisah Ky...
20 Jul 2025
Sekolah Wajib Alokasikan 10% Dana BOS untuk Pembelian Buku
Sekolah Wajib Alokasikan 10% Dana BOS untuk P...
20 Jul 2025
Hadirkan Instruktur Teknis Internasional FIFA, PSSI Upgrade Kinerja Wasit Jelang Kompetisi Liga Indonesia
Hadirkan Instruktur Teknis Internasional FIFA...
20 Jul 2025
Reformasi Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) di tahun 2025
Reformasi Dana BOSP (Bantuan Operasional Satu...
20 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact