Simak dengan Baik, Segini Denda Tilang pada Operasi Patuh 2025

keboncinta.com --- Operasi Patuh 2025 menyasar berbagai pelanggaran. Berikut daftar lengkap pelanggaran dan dendanya.
Operasi Patuh 2025 telah resmi dilaksanakan. Operasi Patuh akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh berkaitan dengan potensi kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah rangkumanya :
Operasi Patuh 2025: Pelanggaran yang Ditargetkan
1. Menggunakan ponsel oleh pengemudi saat bekendara
2. Pengemudi di bawah usia 18 tahun
3. Pengendara sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu penumpang
4. Pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm SNI.
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol
7. Pengemudi yang berkendara melawan arus
8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan
Daftar Denda Lalu Lintas Operasi Patuh
Sanksi yang diberikan bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran. Berikut adalah sanksi untuk pelanggaran tersebut.
1. Menggunakan ponsel oleh pengemudi saat bekendara
Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga melarang penggunaan telepon seluler saat mengoperasikan kendaraan. Sanksinya adalah sebagai berikut.
"Denda paling banyak Rp750.000 atau kurungan tiga bulan penjara dikenakan kepada setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan dipengaruhi oleh keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)."
2.Pengemudi di bawah usia 18 tahun.
Pengemudi di bawah umur dapat dipastikan tidak memiliki SIM. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sanksinya adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan."
3. Berkendara lebih dari 2 orang
Kapasitas sepeda motor terlampaui apabila dikendarai oleh lebih dari dua orang.
Tags:
berita nasionalKomentar Pengguna
Recent Berita

Pemerintah Wacanakan Regulasi Panggilan VoIP:...
21 Jul 2025
Ke Depan, Gubernur Jawa Barat Siapkan Pemekar...
21 Jul 2025
Etika Siswa terhadap Guru: Meneladani Ajaran...
21 Jul 2025
Listrik Mencerahkan Sumenep: PLN Raih Apresia...
21 Jul 2025
Dari Musuh Bebuyutan Menjadi Tameng Islam: Ki...
21 Jul 2025
Kontroversi Gaji Guru Honorer Bengkulu: Pempr...
21 Jul 2025
Dinilai Beri Manfaat Besar bagi Petani, Kemen...
21 Jul 2025
Wujudkan Asta Protas Menag, Kemenag Rancang I...
21 Jul 2025
Mendidik dengan Cinta: Warisan Para Nabi
21 Jul 2025
Imajinasi; senjata rahasia Albert Einstein
21 Jul 2025
Cinta dan Rencana: Dua Pilar Sukses Pendidika...
21 Jul 2025.jpg)
Kementerian Sosial Sedang Melakukan Asesmen T...
21 Jul 2025
Prinsip Pembelajaran Mendalam: Membangun Peng...
21 Jul 2025
Delapan Dimensi Profil Lulusan Berdasarkan Tu...
21 Jul 2025
Mengenal Pembelajaran Mendalam: Konsep Dasar...
21 Jul 2025.jpg)
Menteri Sosial Saifullah Targetkan Bantuan La...
21 Jul 2025
Pembelajaran Mendalam Perspektif Kemendikdasm...
21 Jul 2025
Dakwah Tanpa Menunggu Sempurna
21 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan Ruang Lingkup Materi PAUD dan Jenja...
20 Jul 2025.jpeg)