Menteri Agama Tanggapi Sengketa Madrasah di Deli Serdang, Tekankan Kurikulum Kasih Sayang

keboncinta.com --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti situasi ratusan siswa di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta Al Washliyah di Petumbukan, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terpaksa belajar di pinggir jalan.
Penyebabnya adalah pengembokan sekolah mereka oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Menteri Agama menekankan pentingnya penerapan kurikulum kasih sayang, dan menekankan bahwa kurikulum tersebut harus menjadi fondasi dalam konteks ini.
"Pengajaran agama hendaknya menanamkan rasa cinta kasih kepada sesama, meliputi cinta tanah air, komitmen terhadap lingkungan yang sehat, dan cinta kasih yang inklusif dan melampaui batas-batas agama, karena kita semua adalah warga negara Indonesia," ujar Menteri Agama dalam wawancara usai perayaan Hari Anak Nasional di CFD, Jakarta Selatan, Minggu (20 Juli).
Gembok dipasang akibat perselisihan mengenai gedung sekolah milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, tanah tersebut dimiliki oleh Al Washliyah. Menteri Agama menekankan pentingnya menjaga persatuan di sektor pendidikan, apa pun situasinya.
"Pendidikan memainkan peran penting di dunia kita." Di Kementerian Agama, kami bangga memperkenalkan kurikulum kasih sayang, yang memastikan bahwa pendidikan anak-anak diarahkan dengan cermat melampaui kerangka kerja tradisional. "Misalnya, kurikulum kasih sayang seharusnya menghindari memasukkan unsur agama, karena secara tidak sengaja dapat memicu permusuhan antar individu," ujarnya.
Permasalahan Hibah
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin, memberikan penjelasan terkait proses hibah yang kontroversial. Hibah tersebut sebelumnya telah diperoleh oleh Zakky Shahri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang.
Asri menyebutkan bahwa perjanjian hibah yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya memiliki prosedur khusus. Akibatnya, gedung tersebut tidak dapat segera dialihkan kepada Al Washliyah.
Salah. Salah mengenai proses hibah gedung yang dipengaruhi oleh perubahan. "Proses hibah dapat dilaksanakan asalkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19, yang mengatur bahwa aset pemerintah daerah dapat dihibahkan apabila dianggap tidak diperlukan," ujar Asri.
Saat ini, masih terdapat ratusan siswa SMPN Galang yang membutuhkan gedung. Hibah tersebut diberikan kepada MTs Al Washliyah. Waktu yang ideal untuk melanjutkan adalah setelah semua siswa di SMPN Galang lulus dan gedung tersebut tidak lagi beroperasi.
Di SMPN Galang, masih terdapat 325 siswa yang siap lulus dari kelas dua dan tiga. Setelah mereka lulus, kami akan memulai proses hibah. Kami merasa hal itu tidak diperlukan saat ini. Ia melanjutkan dengan mengatakan, "Itulah perjanjian dengan Al Washliyah yang mereka langgar."
Tags:
berita nasionalKomentar Pengguna
Recent Berita

Prioritas Ilmu: Pelajaran Hidup dari Kisah Ky...
20 Jul 2025.jpeg)
Sekolah Wajib Alokasikan 10% Dana BOS untuk P...
20 Jul 2025
Hadirkan Instruktur Teknis Internasional FIFA...
20 Jul 2025.jpeg)
Reformasi Dana BOSP (Bantuan Operasional Satu...
20 Jul 2025
Gus Baha’ Tolak Miliaran Rupiah untuk Pembang...
20 Jul 2025
Hanzalah bin abi amir kesetiaan yang mengharu...
20 Jul 2025
Dorong PT LIB Gelar Kompetisi Pra-Musim Liga...
20 Jul 2025
Menteri Agama Tanggapi Sengketa Madrasah di D...
20 Jul 2025
Di Hadapan 300 Pelatih, Ketum PSSI Sampaikan...
20 Jul 2025
Menag Sebut Madrasah Diniyah Pegang Peran Str...
20 Jul 2025
Abdul Mu'ti : Menumbuhkan Nilai Kasih Sayang...
20 Jul 2025.jpeg)
Pendekatan Pembelajaran Mendalam dalam Kuriku...
20 Jul 2025
Sekolah Rakyat dan Sekolah Umum di Aceh Hidup...
20 Jul 2025
7 Pemikiran Tokoh yang Menjadi Dasar Landasan...
20 Jul 2025
Dasar Kurikulum Nasional Berdasarkan Permendi...
20 Jul 2025
Dalam Kunjungannya ke SRMA 16 Temanggung, Wak...
20 Jul 2025
Menteri Agama Atasi Meningkatnya Kekerasan An...
20 Jul 2025.jpeg)
Urgensi Pengembangan Koding dan Kecerdasan Ar...
20 Jul 2025
Jadikan Net-Zero Emmision sebagai Tujuan, UII...
20 Jul 2025