Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Khazanah
M. Panji Maulana

Reformasi Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) di tahun 2025

Reformasi Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) di tahun 2025

20 Juli 2025 | 15:28 | 0 Pembaca

keboncinta.com-Mulai tahun 2025 ini, terdapat beberapa perubahan yang mendasar dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bagian dari reformasi menyeluruh yang bertujuan agar dana pendidikan benar-benar memberikan dampak langsung terhadap mutu pembelajaran di sekolah. Selama ini, dana BOS cenderung digunakan untuk kebutuhan rutin seperti honor tenaga non-ASN dan pemeliharaan sarana, sementara alokasi untuk peningkatan kualitas guru, pembelajaran literasi dan numerasi, serta penyediaan bahan ajar masih terbatas.

Melalui reformasi BOSP 2025, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk mengelola dana secara lebih tepat sasaran, berbasis data dari Rapor Pendidikan, dan fokus pada penguatan kompetensi dasar serta keterampilan abad ke-21. Beberapa kebijakan strategis pun diberlakukan, seperti kewajiban alokasi minimal 10% untuk buku, pelatihan guru melalui LMS nasional, hingga dukungan terhadap pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan buatan.

Latar Belakang Reformasi BOSP

Beberapa kondisi yang melatarbelakangi reformasi BOSP antara lain:

  • Kesenjangan mutu antar daerah: Sekolah di daerah yang mudah diakses memiliki rata-rata mutu pembelajaran jauh lebih tinggi dibanding sekolah di wilayah terpencil.

  • Rendahnya hasil literasi dan numerasi peserta didik: Di semua jenjang, sekitar 3–4 dari 10 siswa belum mencapai kompetensi minimum dalam literasi dan numerasi.

  • Alokasi anggaran yang kurang proporsional: Lebih dari 90% dana BOSP masih dialokasikan untuk pembayaran honor, sarpras, dan administrasi, sedangkan untuk peningkatan kompetensi guru kurang dari 5%.

  • Rencana pengembangan sekolah belum merujuk pada hasil evaluasi: Masih ada 38,6% satuan pendidikan yang tidak menyusun rencana berdasarkan Rapor Pendidikan.

Empat Pokok Perubahan Dana BOSP 2025

Berikut adalah empat kebijakan inti dalam reformasi BOSP:

1. Alokasi Buku Minimal 10%

Sekolah wajib mengalokasikan minimal 10% dari pagu tahunan untuk pengadaan buku, baik buku teks maupun buku non-teks seperti ensiklopedia, kamus, dan bahan bacaan pengayaan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat budaya literasi dan meningkatkan akses siswa terhadap sumber belajar bermutu.

2. Batas Maksimal Penggunaan untuk Pemeliharaan dan Honor

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20% dari total anggaran.

  • Honor non-ASN dibatasi maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta, dari 50% bagian belanja pegawai.

  • Ketentuan ini untuk mencegah penggunaan berlebih yang tidak berdampak langsung pada kualitas pembelajaran.

3. Integrasi Dana Kinerja untuk Pembelajaran Mendalam dan Koding/AI

Dana BOS Kinerja disederhanakan menjadi satu skema: BOS Kinerja untuk Sekolah Berkinerja Terbaik, yang difokuskan pada:

  • Pembelajaran mendalam (deep learning),

  • Pengembangan keterampilan abad 21, termasuk penguasaan teknologi seperti koding dan kecerdasan buatan (AI),

  • Dukungan inovasi pembelajaran yang berdampak pada hasil belajar siswa.

Total sekolah penerima BOS Kinerja tahun 2025 mencapai lebih dari 51 ribu sekolah.

4. Penguatan Pelatihan Guru Terpadu melalui LMS Nasional

Pelatihan guru dilaksanakan melalui pendekatan IN–ON–IN (tatap muka – daring – tatap muka) dan terintegrasi dalam Learning Management System (LMS) nasional. Pelatihan dilakukan oleh UPT dan Lembaga Pelatihan terakreditasi guna meningkatkan kompetensi guru secara merata dan berkelanjutan.

 Mekanisme Pelaporan dan Penyaluran Dana

  • RKAS harus disusun dan disesuaikan dengan perubahan kebijakan BOSP paling lambat 31 Juli 2025.

  • Sekolah wajib melaporkan realisasi tahap I, laporan tahun sebelumnya, dan menyatakan kesiapan menerima tahap II.

  • Penggunaan dana harus sesuai juknis, termasuk pengadaan buku yang wajib melalui katalog resmi pemerintah.

Harapan dari Reformasi BOSP 2025

Fokus Reformasi

Dampak yang Diharapkan

Alokasi buku 10%

Meningkatkan kemampuan literasi siswa

Batas penggunaan honor dan sarpras

Mendorong efisiensi dan ketepatan penggunaan dana

BOS Kinerja untuk pembelajaran mendalam & AI

Meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesiapan siswa abad 21

Pelatihan guru melalui LMS

Pemerataan peningkatan kompetensi guru secara nasional

 

Tags:
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Prioritas Ilmu: Pelajaran Hidup dari Kisah Kyai Ahmad Sholeh Langitan
Prioritas Ilmu: Pelajaran Hidup dari Kisah Ky...
20 Jul 2025
Sekolah Wajib Alokasikan 10% Dana BOS untuk Pembelian Buku
Sekolah Wajib Alokasikan 10% Dana BOS untuk P...
20 Jul 2025
Hadirkan Instruktur Teknis Internasional FIFA, PSSI Upgrade Kinerja Wasit Jelang Kompetisi Liga Indonesia
Hadirkan Instruktur Teknis Internasional FIFA...
20 Jul 2025
Reformasi Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) di tahun 2025
Reformasi Dana BOSP (Bantuan Operasional Satu...
20 Jul 2025
Gus Baha’ Tolak Miliaran Rupiah untuk Pembangunan Pesantren: Prioritaskan Dakwah, Bukan Fasilitas
Gus Baha’ Tolak Miliaran Rupiah untuk Pembang...
20 Jul 2025
Hanzalah bin abi amir kesetiaan yang mengharukan
Hanzalah bin abi amir kesetiaan yang mengharu...
20 Jul 2025
Dorong PT LIB Gelar Kompetisi Pra-Musim Liga Putri 2026, PSSI Ungkap Komitmen Perkuat Fondasi Sepak Bola Wanita Indonesia
Dorong PT LIB Gelar Kompetisi Pra-Musim Liga...
20 Jul 2025
Menteri Agama Tanggapi Sengketa Madrasah di Deli Serdang, Tekankan Kurikulum Kasih Sayang
Menteri Agama Tanggapi Sengketa Madrasah di D...
20 Jul 2025
Di Hadapan 300 Pelatih, Ketum PSSI Sampaikan Komitmen Federasi Bangun Ekosistem Pelatih Sepak Bola lebih Profesional
Di Hadapan 300 Pelatih, Ketum PSSI Sampaikan...
20 Jul 2025
Menag Sebut Madrasah Diniyah Pegang Peran Strategis Cetak Generasi Bangsa Berakhlakul Karimah
Menag Sebut Madrasah Diniyah Pegang Peran Str...
20 Jul 2025
Abdul Mu'ti : Menumbuhkan Nilai Kasih Sayang Melalui Hidden Curriculum. Apa itu?
Abdul Mu'ti : Menumbuhkan Nilai Kasih Sayang...
20 Jul 2025
Pendekatan Pembelajaran Mendalam dalam Kurikulum 2025
Pendekatan Pembelajaran Mendalam dalam Kuriku...
20 Jul 2025
Sekolah Rakyat dan Sekolah Umum di Aceh Hidup Berdampingan Secara Harmonis
Sekolah Rakyat dan Sekolah Umum di Aceh Hidup...
20 Jul 2025
7 Pemikiran Tokoh yang Menjadi Dasar Landasan Filosofis Kurikulum Nasional Kita
7 Pemikiran Tokoh yang Menjadi Dasar Landasan...
20 Jul 2025
Dasar Kurikulum Nasional Berdasarkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Dasar Kurikulum Nasional Berdasarkan Permendi...
20 Jul 2025
Dalam Kunjungannya ke SRMA 16 Temanggung, Wakil Menteri Sosial Menekankan Sekolah Rakyat Merupakan Fondasi Penting untuk Mewujudkan Cita-cita.
Dalam Kunjungannya ke SRMA 16 Temanggung, Wak...
20 Jul 2025
Menteri Agama Atasi Meningkatnya Kekerasan Anak: Banyak Orang Tua Menunjukkan Kedewasaan Namun Berperilaku Kekanak-kanakan
Menteri Agama Atasi Meningkatnya Kekerasan An...
20 Jul 2025
Urgensi Pengembangan Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam Pendidikan Indonesia serta Dukungan Global dari UNESCO
Urgensi Pengembangan Koding dan Kecerdasan Ar...
20 Jul 2025
Jadikan Net-Zero Emmision sebagai Tujuan, UIII Luncurkan Kerangka Ekonomi Tanggap Iklim untuk Indonesia
Jadikan Net-Zero Emmision sebagai Tujuan, UII...
20 Jul 2025
Rahasia Keberkahan: Menjadi Seperti Abdurrahman bin Auf di Era Modern
Rahasia Keberkahan: Menjadi Seperti Abdurrahm...
20 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact