Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan pembaruan kebijakan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2026.
Aturan terbaru ini membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam mekanisme pencairan yang kini dilakukan setiap bulan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme guru di Indonesia.
Baca Juga: CPNS 2026 Mulai Disiapkan! MenPAN-RB Ungkap Syarat Formasi Setelah Deadline Pengajuan
Salah satu perubahan paling mencolok adalah sistem penyaluran tunjangan yang tidak lagi dilakukan per triwulan, melainkan setiap bulan.
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2026, sehingga hak guru pada awal tahun akan disesuaikan dengan skema baru tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi para tenaga pendidik.
Meski pencairan dilakukan lebih rutin, besaran tunjangan tetap sama, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan.
Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru melalui mekanisme pemindahbukuan dari kas negara.
Baca Juga: Haji Kian Kompleks! Kemenhaj Bongkar Peran Penting Jejaring Global dan Kampus dalam Atasi Tantangan
Namun demikian, untuk memperoleh tunjangan tersebut, guru ASN daerah (ASND), baik PNS maupun PPPK, diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal ini bertujuan agar penyaluran tunjangan tepat sasaran serta mendorong peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2), terdapat delapan syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu:
Pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap syarat beban kerja bagi guru yang memiliki tugas tambahan, seperti kepala sekolah, pengajar di Unit Layanan Disabilitas, maupun yang sedang mengikuti program pendidikan dan pelatihan atau pertukaran guru resmi.
Baca Juga: Jangan Nekat! Arab Saudi Tegaskan Hanya Visa Haji Resmi yang Berlaku, Jalur Cepat Dipastikan Ditolak
Perlu diperhatikan bahwa meskipun tunjangan diberikan secara rutin setiap bulan, TPG tetap termasuk dalam objek pajak penghasilan.
Oleh karena itu, besaran yang diterima guru akan disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi tunjangan menjadi lebih transparan, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan motivasi dan kinerja para guru di seluruh Indonesia.***