Pendidikan
Rahman Abdullah

Resmi! Honor Guru PAUD Negeri Naik hingga 40% dari Dana BOSP 2026

Resmi! Honor Guru PAUD Negeri Naik hingga 40% dari Dana BOSP 2026

13 April 2026 | 17:21

Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 sebesar Rp59,2 triliun.

Kebijakan ini membawa kabar baik, khususnya bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) negeri yang selama ini menghadapi tantangan kesejahteraan.

Salah satu perubahan paling menonjol dalam kebijakan tahun ini adalah peningkatan porsi penggunaan dana untuk pembayaran honor guru.

Jika sebelumnya dibatasi lebih rendah, kini alokasi honor bagi guru PAUD negeri dapat mencapai maksimal 40% dari total dana BOSP, setara dengan ketentuan yang sebelumnya hanya berlaku untuk lembaga swasta.

Baca Juga: Visa Pelajar AS Kini Lebih Mudah, Peluang Kuliah ke Amerika Semakin Terbuka

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan serta masukan dari pemerintah daerah.

Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi satuan pendidikan, terutama terkait kesejahteraan tenaga pendidik.

Secara keseluruhan, penyaluran dana BOSP 2026 dibagi ke dalam tiga skema utama, yaitu BOSP Reguler, BOSP Kinerja, dan BOSP Afirmasi.

Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk BOSP Reguler yang digunakan dalam mendukung operasional pendidikan, termasuk pengadaan buku, pembiayaan pembelajaran, serta pembayaran honor tenaga pendidik.

Baca Juga: Ini Dia 10 Contoh Tujuan Tindak Lanjut PMM yang Efektif untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

Kebijakan peningkatan batas honor ini juga ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas, Eko Susanto, yang menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru PAUD, baik negeri maupun swasta.

Meski demikian, tidak semua guru secara otomatis dapat menerima honor dari dana BOSP. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti terdaftar dalam sistem Dapodik, memiliki surat penugasan resmi, aktif mengajar, serta belum menerima gaji pokok sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan relaksasi melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku khusus selama tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tambahan, namun tetap menegaskan bahwa tanggung jawab utama pembiayaan tenaga pendidik berada pada pemerintah daerah melalui APBD.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Peran Tindak Lanjut dalam Pengelolaan Kinerja di PMM

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal peningkatan anggaran, tetapi juga upaya menjaga keberlangsungan pembelajaran. Ia juga menyoroti tantangan distribusi guru yang masih belum merata di berbagai daerah.

Dengan peningkatan alokasi honor hingga 40%, kebijakan BOSP 2026 diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan guru PAUD sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih merata, berkualitas, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.***

Tags:
pendidikan jenjang PAUD Tunjangan Sertifikasi Guru

Komentar Pengguna