Sekolah Wajib Alokasikan 10% Dana BOS untuk Pembelian Buku
.jpeg)
keboncinta.com-Pemerintah menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) wajib mengalokasikan minimal 10% dari total dana yang diterima untuk pengadaan buku, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur tentang penggunaan dana BOS dan penguatan budaya literasi melalui pengembangan layanan perpustakaan dan pojok baca di sekolah.
Tujuan Penguatan Literasi dan Layanan Perpustakaan
Alokasi dana untuk buku ini tidak sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bagian penting dari pengembangan layanan perpustakaan serta peningkatan minat baca peserta didik. Sekolah diharapkan aktif menciptakan ekosistem literasi yang sehat dan inklusif melalui penyediaan sumber bacaan yang berkualitas, relevan, dan sesuai jenjang pendidikan.
Dana yang dialokasikan untuk buku digunakan dalam empat bentuk utama:
1. Penyediaan Buku Teks Utama (Termasuk Buku Digital)
Sekolah wajib menyediakan buku teks utama yang digunakan dalam proses pembelajaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Buku harus sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan.
-
Buku harus sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian, dan tersedia dalam platform resmi: https://buku.kemdikbud.go.id.
-
Rasio penyediaan buku minimal 1 (satu) buku per peserta didik per tema/mata pelajaran.
-
Buku untuk guru juga wajib disediakan untuk setiap mata pelajaran yang diajarkan.
-
Semua buku yang dibeli harus digunakan sebagai pegangan resmi dalam kegiatan belajar mengajar.
2. Penyediaan Buku Nonteks untuk Mendukung Literasi dan Pembelajaran Mendalam
Buku nonteks sangat dianjurkan sebagai pelengkap untuk program literasi dan pembelajaran karakter. Buku yang dimaksud mencakup:
-
Buku pengayaan dan ensiklopedia dalam bidang:
-
Sains
-
Teknologi
-
Teknik
-
Matematika
-
Bahasa Indonesia
-
Bahasa Inggris
-
Pengembangan karakter/budi pekerti Indonesia
-
-
Buku referensi seperti:
-
Kamus matematika
-
Kamus sains
-
Kamus bahasa Indonesia
-
Kamus bahasa Inggris–Indonesia
-
Buku panduan pendidik untuk pembelajaran mendalam
-
Buku nonteks yang dibeli harus telah ditetapkan oleh Kementerian dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik.
3. Penyediaan Buku Teks Pendamping
Sekolah juga diperbolehkan membeli buku teks pendamping (termasuk versi digital) yang sesuai dengan kurikulum dan telah terdaftar di laman Kemendikbud. Buku ini digunakan sebagai pelengkap dalam proses belajar untuk memperluas wawasan siswa.
4. Pengembangan Layanan Perpustakaan dan Pojok Baca
Penggunaan dana juga diperbolehkan untuk:
-
Menata dan melengkapi fasilitas perpustakaan sekolah
-
Membentuk pojok baca di dalam kelas atau ruang publik sekolah
-
Menyelenggarakan kegiatan literasi seperti lomba membaca, diskusi buku, atau pelatihan penulisan kreatif
Dengan dukungan ini, diharapkan perpustakaan tidak lagi hanya menjadi ruang penyimpanan buku, melainkan menjadi pusat literasi dan pembelajaran aktif di lingkungan sekolah.
Peringatan Penting: Buku yang Dibeli Harus Terdaftar di Kemendikbud
Perlu dicatat bahwa setiap buku yang dibeli menggunakan dana BOS harus sudah melalui proses penilaian dan terdaftar secara resmi oleh Kementerian Pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kualitas, relevansi, dan kesesuaian materi dengan kebutuhan kurikulum nasional. Buku yang tidak terdaftar di laman buku.kemdikbud.go.id tidak diperkenankan dibeli dengan menggunakan dana BOS.***
Tags:
Komentar Pengguna
Recent Berita

Prioritas Ilmu: Pelajaran Hidup dari Kisah Ky...
20 Jul 2025.jpeg)
Sekolah Wajib Alokasikan 10% Dana BOS untuk P...
20 Jul 2025
Hadirkan Instruktur Teknis Internasional FIFA...
20 Jul 2025.jpeg)
Reformasi Dana BOSP (Bantuan Operasional Satu...
20 Jul 2025
Gus Baha’ Tolak Miliaran Rupiah untuk Pembang...
20 Jul 2025
Hanzalah bin abi amir kesetiaan yang mengharu...
20 Jul 2025
Dorong PT LIB Gelar Kompetisi Pra-Musim Liga...
20 Jul 2025
Menteri Agama Tanggapi Sengketa Madrasah di D...
20 Jul 2025
Di Hadapan 300 Pelatih, Ketum PSSI Sampaikan...
20 Jul 2025
Menag Sebut Madrasah Diniyah Pegang Peran Str...
20 Jul 2025
Abdul Mu'ti : Menumbuhkan Nilai Kasih Sayang...
20 Jul 2025.jpeg)
Pendekatan Pembelajaran Mendalam dalam Kuriku...
20 Jul 2025
Sekolah Rakyat dan Sekolah Umum di Aceh Hidup...
20 Jul 2025
7 Pemikiran Tokoh yang Menjadi Dasar Landasan...
20 Jul 2025
Dasar Kurikulum Nasional Berdasarkan Permendi...
20 Jul 2025
Dalam Kunjungannya ke SRMA 16 Temanggung, Wak...
20 Jul 2025
Menteri Agama Atasi Meningkatnya Kekerasan An...
20 Jul 2025.jpeg)
Urgensi Pengembangan Koding dan Kecerdasan Ar...
20 Jul 2025
Jadikan Net-Zero Emmision sebagai Tujuan, UII...
20 Jul 2025