Keboncinta – Pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pemerintah daerah dilaporkan belum menyampaikan data PPPK dan PPPK paruh waktu kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sebagian daerah beralasan belum menerima Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/6032/SJ yang ditandatangani pada 21 Agustus 2026.
Surat tersebut meminta pemerintah daerah menyampaikan data belanja pegawai kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Data yang diminta mencakup PPPK penuh waktu dan paruh waktu dari kelompok guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.
Pemerintah daerah diminta menyampaikan informasi yang objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing wilayah. Pendataan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran kebutuhan belanja pegawai daerah secara lebih menyeluruh.
Ketua Perkumpulan Pekerja Administrasi Perkantoran Indonesia, Ajun, menyoroti daerah yang belum memasukkan data hingga berakhirnya batas waktu. Ia menilai keterlambatan tersebut berpotensi merugikan PPPK, terutama tenaga teknis dan kesehatan.
Meski demikian, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa PPPK yang datanya terlambat disampaikan otomatis kehilangan status atau hak kepegawaiannya. Karena itu, pegawai diimbau tidak langsung mempercayai informasi yang belum dikonfirmasi pemerintah.
Pemerintah daerah yang terkendala administrasi perlu segera berkoordinasi dengan Kemendagri. Langkah ini penting untuk memastikan apakah tersedia mekanisme perbaikan, pelengkapan, atau penyampaian data susulan.
Organisasi PPPK juga meminta pegawai memantau proses pendataan melalui badan kepegawaian daerah masing-masing. Konfirmasi langsung diperlukan agar informasi mengenai status pengiriman data tidak hanya bersumber dari media sosial.
Transparansi pemerintah daerah menjadi penting karena data tersebut berhubungan dengan perencanaan belanja pegawai. Pemda perlu menjelaskan apakah data sudah dikirim, masih dalam proses, atau mengalami kendala teknis maupun administratif.