Berita
Hilmi An Naufal

Sebanyak 1.468 Guru PAUD Situbondo Dorong Kesetaraan Status dan Kesejahteraan

Sebanyak 1.468 Guru PAUD Situbondo Dorong Kesetaraan Status dan Kesejahteraan

02 September 2026 | 05:39

SITUBONDO, KEBONCINTA.COM — Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia Kabupaten Situbondo mendorong pemerintah memberikan pengakuan serta kesejahteraan yang lebih setara bagi pendidik PAUD, khususnya mereka yang bekerja pada satuan pendidikan nonformal.

Ketua Himpaudi Situbondo Indah Ayu Linurtin menyampaikan aspirasi tersebut dalam peringatan ulang tahun ke-21 organisasi. Momentum itu mengangkat tema mengenai pengakuan dan kesetaraan bagi guru PAUD.

Berdasarkan data yang disampaikan Himpaudi, terdapat 1.468 guru PAUD yang tersebar di 472 lembaga di Kabupaten Situbondo. Para pendidik tersebut menerima insentif daerah sebesar Rp400.000 per bulan.

Nilai insentif itu mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp350.000 per bulan. Meskipun demikian, Himpaudi menilai jumlah tersebut belum sebanding dengan tanggung jawab guru dalam mendidik, mendampingi dan membentuk karakter anak sejak usia dini.

Aspirasi kesetaraan terutama berkaitan dengan posisi pendidik pada PAUD nonformal. Sistem pendidikan nasional mengatur bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan informal. Perbedaan jalur tersebut kemudian berpengaruh terhadap pengakuan profesi dan akses terhadap sejumlah program kesejahteraan.

Karena itu, isu yang dibicarakan tidak dapat dipahami seolah-olah seluruh lembaga PAUD mempunyai status yang sama. Pembahasan kebijakan perlu membedakan PAUD formal dengan satuan PAUD nonformal yang selama ini menjadi perhatian Himpaudi.

Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah mengakui bahwa insentif yang diterima pendidik PAUD masih jauh dari kondisi ideal. Pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan, tetapi kemampuan anggaran daerah juga menjadi pertimbangan.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Zainiye berencana menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI. Salah satu hal yang didorong adalah pembahasan regulasi sistem pendidikan agar kedudukan pendidik PAUD nonformal memperoleh pengakuan yang lebih jelas.

Namun, aspirasi tersebut belum berarti pemerintah telah resmi mengubah status guru PAUD. Perubahan pengaturan membutuhkan pembahasan regulasi, kajian anggaran dan keputusan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Peningkatan kesejahteraan juga perlu disertai penguatan kualifikasi, pelatihan dan perlindungan kerja. Guru PAUD memegang peran penting dalam perkembangan bahasa, kemampuan sosial, kemandirian dan pembentukan karakter anak sebelum memasuki jenjang pendidikan berikutnya.

Keberlanjutan layanan PAUD akan sulit terjaga apabila pendidik bekerja dengan penghasilan yang sangat terbatas. Karena itu, dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi pendidik dan lembaga PAUD dibutuhkan untuk menyusun kebijakan yang adil sekaligus dapat dilaksanakan.

Tags:
Berita guru

Komentar Pengguna