KEBONCINTA.COM – Jumlah siswa yang mendaftar Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 telah mencapai 3.559.610 orang per 28 Agustus 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengingatkan sekolah agar tidak menunda pendaftaran dan segera memeriksa keabsahan data calon peserta.
Pendaftaran TKA untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat masih dibuka hingga 27 September 2026. Pelaksanaan ujian dijadwalkan dalam dua gelombang, yakni 26–29 Oktober 2026 serta 2–5 November 2026.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan penentu kelulusan. Keputusan mengenai kelulusan siswa tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan.
Meskipun tidak diwajibkan, hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Hasil tersebut juga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di perguruan tinggi.
Sekolah memegang peran penting dalam pendaftaran peserta. Operator perlu mengimpor biodata siswa ke sistem TKA, mencetak surat pernyataan, memasukkan pilihan mata pelajaran, memeriksa Daftar Nominasi Sementara, melakukan finalisasi, dan memastikan nomor peserta serta Daftar Nominasi Tetap telah diterbitkan.
Salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah data residu. Masalah tersebut dapat berupa Nomor Induk Siswa Nasional yang kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian informasi kependudukan dengan data Dukcapil, data siswa ganda, hingga peserta didik yang belum tercatat dalam rombongan belajar kelas akhir.
Siswa yang datanya masih bermasalah tetap dapat didaftarkan. Namun, Sertifikat Hasil TKA baru dapat diterbitkan setelah seluruh informasi peserta dinyatakan valid.
Perhatian serupa diberikan kepada siswa madrasah. Dari sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah yang datanya dialirkan ke sistem TKA, sekitar 412 ribu tercatat telah memiliki data valid.
Operator madrasah perlu memastikan siswa berada dalam rombongan belajar aktif pada semester berjalan. Guru pengampu mata pelajaran juga harus ditetapkan agar status pembelajaran siswa dapat dibaca oleh sistem.
Kemendikdasmen turut menjelaskan bahwa Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan TKA melalui komponen asesmen dan evaluasi pembelajaran. Penggunaannya antara lain untuk mencetak kartu peserta, melaksanakan simulasi, dan memenuhi kebutuhan perangkat.
Penyewaan perangkat pada prinsipnya diperbolehkan, tetapi sekolah tetap harus mengikuti tata kelola keuangan daerah dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan. Penggunaan anggaran juga wajib mengacu pada standar harga serta ketentuan yang berlaku.
Dengan waktu pendaftaran yang masih tersedia, sekolah sebaiknya memprioritaskan pemeriksaan data sejak awal. Validasi yang dilakukan lebih cepat dapat mengurangi risiko siswa mengalami kendala administrasi ketika jadwal ujian semakin dekat.