Keboncinta.com-- Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam peningkatan profesionalisme pendidik dengan memanggil puluhan ribu guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2026.
Berdasarkan surat resmi tertanggal 13 Februari 2026, sebanyak 33.975 guru dari 39 provinsi—termasuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri—resmi dipanggil mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1.
Program ini ditujukan khusus bagi guru dalam jabatan yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Pemanggilan dilakukan setelah proses seleksi administrasi yang telah rampung pada akhir tahun 2025, sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi guru secara nasional.
Baca Juga: Guru Honorer Gugat Program Makan Bergizi Gratis ke MK, Soroti Arah Anggaran Pendidikan Nasional
Direktorat Pendidikan Profesi Guru menyampaikan bahwa seluruh notifikasi pemanggilan dapat diakses secara daring melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
Guru diminta aktif memantau akun pribadi agar tidak tertinggal informasi penting terkait tahapan PPG 2026.
Setelah menerima undangan resmi, peserta diwajibkan melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan.
Tahapan lapor diri ini menjadi gerbang awal sebelum guru mengikuti rangkaian pembelajaran mandiri maupun pembelajaran terbimbing secara daring.
Seluruh dokumen yang diunggah peserta akan diverifikasi langsung oleh LPTK penyelenggara. Ketidaklengkapan atau keterlambatan unggah berkas berpotensi menghambat proses administrasi dan berdampak pada kelanjutan kepesertaan.
Syarat Mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026
Agar dapat mengikuti program ini, guru harus memenuhi kriteria berikut:
Terdata aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Belum memiliki Sertifikat Pendidik
Lulus seleksi administrasi periode sebelumnya
Tidak sedang terdaftar sebagai peserta PPG di kementerian lain
Aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024
Mata pelajaran yang diampu tersedia di LPTK yang ditunjuk
Baca Juga: Panduan Lengkap Lapor Diri PPG 2026: Jadwal, Syarat Dokumen, dan Cara Agar Lolos Verifikasi
Dokumen Wajib Lapor Diri ke LPTK
Peserta yang masuk daftar panggilan wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut melalui aplikasi lapor diri LPTK:
Pakta Integritas bermaterai Rp10.000
Biodata Mahasiswa format PD DIKTI
Ijazah S1/DIV legalisir
Transkrip nilai S1/DIV
KTP atau SIM
Pas foto berwarna ukuran 4x6
Surat Keterangan Sehat
SKCK dari kepolisian
Surat bebas NAPZA dari instansi berwenang
NPWP (jika ada)
Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK
Seluruh dokumen harus dipindai dengan jelas dan terbaca. Berkas buram atau tidak lengkap dapat memperlambat proses verifikasi.
Jadwal Penting PPG Tahap 1 Tahun 2026
Pemanggilan peserta: 18–23 Februari 2026
Pembelajaran mandiri: 18 Februari–11 Maret 2026
Lapor diri ke LPTK: 26 Februari–2 Maret 2026
Orientasi: 5 Maret 2026
Pembelajaran terbimbing daring: 6–11 Maret 2026
Pendaftaran UKPPPG First Taker: 12–16 Maret 2026
Pendaftaran UKPPPG Retaker: 12–15 Maret 2026
Perlu diperhatikan, jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Guru disarankan rutin memantau informasi resmi melalui SIMPKB maupun kanal resmi terkait.
Baca Juga: TPG PPG 2025 Non-ASN Mulai Diproses, Data Rekening Muncul di Info GTK Jadi Tanda Pencairan Segera
Selain peserta, Dinas Pendidikan di setiap daerah juga dapat mengakses data guru yang dipanggil melalui akun SIMPKB Operator Disdik masing-masing wilayah.
Dengan jadwal yang padat dan tahapan berlapis, guru diimbau menjalankan setiap proses secara tepat waktu agar kesempatan memperoleh Sertifikat Pendidik melalui PPG 2026 tidak terlewat.***