Keboncinta.com-- Kabar terbaru mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi lulusan PPG tahun 2025 khususnya guru Non-ASN mulai menunjukkan perkembangan positif.
Sejumlah penerima melaporkan adanya pembaruan status serta munculnya informasi rekening pada laman Info GTK yang dikelola Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kemunculan data rekening tersebut menjadi indikator bahwa hasil kelulusan PPG 2025 telah terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Manajemen Tunjangan atau Simtun.
Artinya, proses administrasi pencairan tengah berjalan dan memasuki tahap lanjutan.
Bagi guru Non-ASN, pemerintah umumnya menerapkan mekanisme pembukaan rekening secara kolektif dengan menunjuk bank penyalur resmi seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, atau Bank Mandiri.
Baca Juga: THR Wajib Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran! Irma Suryani Minta Menaker Tindak Tegas Perusahaan Bandel
Kebijakan ini dilakukan untuk menyeragamkan proses distribusi dana sekaligus mengurangi risiko gagal transfer akibat rekening pribadi yang tidak aktif atau ketidaksesuaian data identitas.
Untuk memastikan apakah dana sudah masuk dalam antrean pencairan, guru dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Info GTK.
Peserta cukup masuk menggunakan akun PTK yang terdaftar pada sistem Dapodik sekolah, kemudian memantau bagian data rekening atau tunjangan profesi.
Jika nama bank dan nomor rekening telah tercantum serta berstatus valid, maka peluang pencairan semakin terbuka.
Namun, munculnya rekening bukan berarti proses telah selesai. Guru tetap perlu menindaklanjuti beberapa tahapan administratif agar dana dapat benar-benar diterima.
Baca Juga: 33.975 Guru Dipanggil Ikuti PPG 2026 Tahap 1, Cek Jadwal & Syarat Lapor Diri Sebelum Terlambat!
Salah satunya adalah mengunduh dan mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari laman Info GTK untuk ditandatangani di atas meterai sebagai bukti legalitas.
Selain itu, dokumen fisik seperti KTP, NPWP, dan SK pembagian tugas mengajar terbaru harus disiapkan apabila diperlukan saat proses aktivasi rekening.
Apabila terdapat notifikasi aktivasi, guru wajib mendatangi kantor cabang bank penyalur yang ditunjuk. Tanpa proses aktivasi langsung, dana tunjangan tetap tertahan dalam sistem perbankan dan belum bisa dicairkan.
Dengan mulai munculnya informasi rekening pada Info GTK, guru Non-ASN lulusan PPG 2025 kini memiliki kepastian awal bahwa Tunjangan Profesi Guru sedang diproses.
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal! Panduan Lengkap Berkas Lapor Diri PPG 2026 agar Lolos Verifikasi
Meski demikian, pemantauan berkala dan ketelitian dalam melengkapi administrasi tetap menjadi kunci agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.***