Jangan Salah Langkah, Ini Tata Cara Lapor Diri PPG 2026 yang Wajib Dipahami

Jangan Salah Langkah, Ini Tata Cara Lapor Diri PPG 2026 yang Wajib Dipahami

22 Februari 2026 | 10:20

Keboncinta.com-- Tahap lapor diri merupakan pintu awal yang wajib dilewati peserta sebelum memasuki rangkaian perkuliahan, praktik lapangan, hingga uji kompetensi dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026.

Meski bersifat administratif, proses ini sangat menentukan kelancaran status akademik serta pemenuhan hak peserta selama mengikuti program.

Berdasarkan panduan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap calon mahasiswa PPG diwajibkan memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian data diri dengan sistem yang terintegrasi.

Dengan memahami alur sejak awal, peserta dapat meminimalkan risiko kendala teknis sekaligus lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi tahapan pembelajaran selanjutnya.

Baca Juga: TPG PPG 2025 Non-ASN Mulai Diproses, Data Rekening Muncul di Info GTK Jadi Tanda Pencairan Segera

Setelah melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB pada 18–23 Februari 2026, peserta akan diarahkan untuk melaksanakan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan.

Waktu pelaksanaan yang relatif singkat, yakni 26 Februari hingga 2 Maret 2026, menuntut kesiapan dokumen dalam format digital sejak jauh hari.

Secara umum, proses lapor diri dilakukan secara daring melalui portal resmi masing-masing LPTK.

Walaupun terdapat kemungkinan perbedaan teknis di tiap perguruan tinggi penyelenggara, standar dokumen yang diminta tetap mengacu pada ketentuan nasional untuk sinkronisasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Agar proses unggah berkas berjalan lancar dan tidak ditolak sistem verifikasi, peserta perlu menyiapkan pindaian asli sejumlah dokumen penting.

Baca Juga: Jangan Sampai Gagal! Panduan Lengkap Berkas Lapor Diri PPG 2026 agar Lolos Verifikasi

Di antaranya adalah Format A1 dan Pakta Integritas yang diunduh dari SIMPKB, dengan ketentuan pakta integritas harus dibubuhi meterai Rp10.000.

Peserta juga wajib mengisi biodata mahasiswa sesuai format PDDIKTI yang disediakan LPTK tujuan.

Ijazah S1 dan transkrip nilai harus dipindai dari dokumen asli dengan kualitas gambar jelas serta tidak terpotong.

Dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga perlu dipastikan sinkron, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus sesuai dengan data pada sistem pendidikan.

Selain itu, peserta diminta menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan keterangan khusus untuk mengikuti PPG, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani beserta surat bebas NAPZA dari fasilitas kesehatan resmi pemerintah.

Baca Juga: TPG 2026 Tak Kunjung Cair, Validasi Info GTK dan Sinkronisasi Dapodik Jadi Sorotan Guru Bersertifikat

Pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan berpakaian formal sesuai standar akademik juga menjadi persyaratan wajib.

Bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dokumen tersebut turut disiapkan sebagai kelengkapan administrasi tambahan.

Dengan menata seluruh dokumen secara lengkap dan memastikan kesesuaian data sebelum tenggat waktu berakhir, mahasiswa PPG 2026 dapat melewati tahap lapor diri tanpa hambatan berarti.

Persiapan yang matang sejak awal akan membantu peserta fokus menjalani perkuliahan dan tahapan uji kompetensi secara optimal.***

Tags:
pendidikan PPG PPG Daljab Pendaftaran PPG

Komentar Pengguna