Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen evaluasi nasional yang adil dan transparan.
Dalam aturan terbaru tersebut, peserta yang terbukti melakukan kecurangan TKA akan dikenakan sanksi tegas hingga pembatalan hasil ujian dan diskualifikasi dari seleksi pendidikan.
Peraturan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya nilai kejujuran dan tanggung jawab akademik.
Kecurangan mencakup berbagai bentuk pelanggaran, seperti penggunaan alat bantu tidak sah, manipulasi data peserta, hingga kerja sama tidak jujur antarpeserta.
Baca Juga: Generasi Digital Pilih Umrah Mandiri: Lebih Praktis, Transparan, dan Sesuai Budget
Menurut Kepala Pusat Asesmen Nasional, Dr. Ratna Sari Dewi, langkah ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas sistem evaluasi akademik di Indonesia.
“TKA bukan sekadar ujian, tetapi refleksi dari nilai integritas dan etika belajar. Kecurangan berarti mencederai kesempatan peserta lain yang jujur dan berusaha keras,” tegasnya, Senin (3/11/2025).
Selain pembatalan nilai, peserta yang terbukti curang dapat dilarang mengikuti TKA selama dua tahun berturut-turut serta dicoret dari daftar penerima beasiswa atau seleksi sekolah unggulan. Bagi satuan pendidikan yang terlibat atau membiarkan praktik curang, akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin penyelenggaraan ujian.
Kemendikdasmen juga menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat sistem pengawasan digital dan mendeteksi potensi kecurangan online. Teknologi AI monitoring dan deteksi pola jawaban kini diterapkan untuk meminimalisasi manipulasi selama ujian berlangsung.
Baca Juga: Nuruddin Zanki, Guru para Mujahid dan Inspirator Kebangkitan Islam Melawan Pasukan Salib
Kebijakan ini disambut positif oleh para pendidik dan pakar etika pendidikan. Menurut Prof. Ahmad Ridwan, guru besar Universitas Negeri Jakarta, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari skor, tetapi juga dari karakter dan kejujuran peserta.
“Mendidik tanpa integritas berarti membangun prestasi semu. Ketegasan ini penting untuk membentuk generasi berkarakter,” ujarnya.
Dengan adanya penerapan sistem pengawasan berlapis dan sanksi yang jelas, diharapkan pelaksanaan TKA 2025 akan menjadi momentum pembenahan sistem evaluasi akademik nasional yang adil dan jujur.***