Keboncinta.com- Lahirnya Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik global yang terjadi pada pertengahan abad ke-20. Perang Dunia II (1939–1945) membawa dampak besar terhadap perubahan tatanan dunia, termasuk munculnya gelombang dekolonisasi di Asia dan Afrika. Indonesia termasuk salah satu bangsa yang memperoleh momentum untuk menyatakan kemerdekaan.
Sebelumnya, dunia internasional telah menetapkan dasar hukum bagi berdirinya sebuah negara melalui Konvensi Montevideo pada 26 Desember 1933.
Konvensi tersebut menegaskan empat syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu entitas dapat diakui sebagai negara, yakni memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan, serta kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Resmi Dibuka, Berikut Tahapan dan Persyaratannya
Selain itu, dua piagam internasional turut mendorong lahirnya negara-negara baru setelah Perang Dunia II, yakni Piagam Atlantik (14 Agustus 1941) dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (26 Juni 1945).
Piagam Atlantik yang ditandatangani Presiden AS Franklin D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill menegaskan bahwa semua bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
Sementara itu, Piagam PBB menekankan pentingnya penghargaan terhadap prinsip persamaan hak serta hak menentukan nasib bangsa.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Dimajukan September 2025, Ini Syaratnya
Bagi Indonesia, perjanjian internasional tersebut menjadi landasan moral dan diplomatik dalam memperjuangkan pengakuan kemerdekaan di kancah dunia.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera membentuk struktur pemerintahan dengan menetapkan UUD 1945, memilih Sukarno-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia.
Berbagai langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia berupaya memenuhi syarat sebagai negara merdeka sesuai Konvensi Montevideo sekaligus memperkuat posisinya di tengah arus dekolonisasi dunia.
Baca Juga: Layanan Baru Taspen: Pencairan Gaji Pensiunan Bisa di Pos, POSP, ATM, hingga Indomaret
Dukungan dari piagam internasional menjadikan perjuangan bangsa Indonesia semakin kokoh dalam mempertahankan kedaulatannya.***