Keboncinta.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025.
Program ini menjadi kesempatan bagi para guru untuk mendapatkan sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesionalisme sekaligus peningkatan kesejahteraan.
Pendaftaran dibuka mulai 9 September 2025 dan akan berakhir pada 1 Oktober 2025. Guru yang berminat wajib segera mempersiapkan dokumen dan memastikan seluruh data pada sistem sudah sesuai, mengingat keterlambatan atau ketidaksesuaian data dapat menyebabkan kegagalan administrasi.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Dimajukan September 2025, Ini Syaratnya
Berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, berikut tahapan yang harus dilalui peserta:
Login SIM PKB menggunakan akun masing-masing guru.
Melakukan verval ijazah sesuai ketentuan yang terintegrasi dengan sistem Ditjen Dikti.
Mengunggah dokumen persyaratan, termasuk ijazah terakhir, SK pengangkatan, dan dokumen pendukung lainnya.
Memastikan data riwayat mengajar dan beban jam sudah valid di Dapodik.
Mengirim ajuan pendaftaran melalui SIM PKB hingga mendapat status "berhasil diajukan".
Agar dapat mengikuti seleksi, guru wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Terdaftar sebagai guru aktif di sekolah dengan data valid di Dapodik.
Memiliki NUPTK atau Nomor UKG yang terdaftar di sistem.
Mengajar sesuai kualifikasi akademik dan bidang studi yang diajukan.
Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Menyertakan dokumen identitas resmi (KTP, ijazah, dan SK pengangkatan).
Salah satu hal yang kerap menjadi kendala adalah verifikasi ijazah dan validasi data PTK. Karena itu, guru diimbau segera memastikan kesesuaian data agar tidak terkendala saat verifikasi oleh panitia PPG.
Proses seleksi administrasi yang ketat diharapkan mampu menjaring calon peserta PPG berkualitas. Guru di seluruh Indonesia diingatkan untuk tidak menunda pendaftaran, karena batas akhir 1 Oktober 2025 bersifat final.***