Keboncinta.com- Kabar baik datang bagi para guru penerima tunjangan sertifikasi di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mempercepat jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025.
Jika sebelumnya berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pencairan dilakukan mulai Oktober, maka melalui regulasi baru Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, pencairan dimajukan menjadi September 2025.
Langkah percepatan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperbaiki keterlambatan yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Layanan Baru Taspen: Pencairan Gaji Pensiunan Bisa di Pos, POSP, ATM, hingga Indomaret
Meski begitu, kecepatan pencairan tetap sangat bergantung pada validasi data guru dan penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi guru agar tunjangan bisa cair:
Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Jam mengajar harus linier dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Data di Info GTK dan Dapodik valid, termasuk status sebagai wali kelas maupun tugas tambahan lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa validasi rekening guru telah dilakukan sejak semester I tahun 2025. Dengan demikian, rekening yang sudah terdaftar dan dinyatakan valid tetap digunakan untuk pencairan triwulan III dan IV, kecuali ada guru yang melakukan pembaruan nomor rekening.
Meski regulasi baru memajukan jadwal pencairan, praktik di lapangan biasanya transfer dilakukan menjelang akhir bulan. Oleh karena itu, guru diimbau tetap bersabar sambil memastikan seluruh data di Info GTK berstatus valid (ditandai dengan warna hijau).
Baca Juga: Kritik Seleksi CPNS dan PPPK 2025: DPR Minta Prioritaskan Tenaga Honorer yang Lama Mengabdi
Selain TPG reguler, sebagian daerah juga sudah menyalurkan tambahan 100% TPG dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, meski belum merata di seluruh wilayah. Hal ini bergantung pada pengajuan data masing-masing daerah ke pusat.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan hak guru dapat diterima lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan tanpa hambatan teknis. Guru yang datanya belum valid diminta segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar proses perbaikan di Dapodik bisa dilakukan sebelum penarikan data.***
Sumber: Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025