Keboncinta.com-- Pengelolaan wakaf uang di Indonesia kini menerapkan mekanisme perizinan satu pintu melalui Kementerian Agama. Lembaga yang ingin menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum mendapatkan penetapan atau tercatat secara resmi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup aspek administrasi, kelembagaan, kompetensi, hingga tata kelola.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menilai legalitas menjadi salah satu fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.
Menurut Waryono, lembaga yang telah mendapatkan izin justru perlu menyampaikan status legalitas tersebut kepada masyarakat secara terbuka. Informasi mengenai izin penting diketahui publik agar masyarakat dapat membedakan lembaga resmi dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Baca Juga: BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Kemenag Siapkan Beasiswa untuk Keluarga Kurang Mampu
Pernyataan tersebut disampaikan Waryono di Jakarta, Rabu, 2 September 2026, saat menyerahkan surat keputusan (SK) izin kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf, yakni LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat, LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, LKPSWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.
Penerapan sistem satu pintu dalam perizinan wakaf uang merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola lembaga pengelola zakat dan wakaf.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pengelolaan zakat dan wakaf dilaksanakan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Dengan adanya izin resmi dari negara, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga diharapkan semakin kuat. Namun, kepercayaan tersebut harus dibarengi dengan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Waryono menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan lembaga. Bentuknya antara lain dengan mempublikasikan laporan, menjaga akuntabilitas, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta bersedia menjalani audit dan evaluasi secara berkala.
Baca Juga: Kemenag Buka Bantuan Pesantren 2026 hingga Rp100 Juta, Pengajuan Hanya 4 Hari
Berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2025, lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang harus memenuhi sejumlah kriteria.
Lembaga tersebut harus memiliki legalitas sebagai badan hukum, mempunyai kantor operasional di Indonesia, menjalankan kegiatan di bidang keuangan syariah, serta memiliki fungsi untuk menerima titipan atau wadi'ah.
Selain itu, LKS wajib memiliki sedikitnya dua orang sumber daya manusia yang mempunyai sertifikat SKKNI bidang pengelolaan wakaf.
Persyaratan lainnya meliputi bukti kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung kegiatan administrasi wakaf uang.
LKS juga harus menyatakan kesediaan untuk menjalin kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun perwakilan BWI.
Dalam proses pengajuan, pimpinan LKS menyampaikan permohonan penetapan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Permohonan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut antara lain anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, profil perusahaan, dokumen kerja sama dengan nazir, rencana produk dan program wakaf uang, standar prosedur operasional, formulir Akta Ikrar Wakaf, Sertifikat Wakaf Uang, serta data sumber daya manusia dan struktur kepengurusan.
Baca Juga: TKA 2026 Segera Digelar, Sekolah Wajib Pastikan Data Siswa Akurat agar Tak Terkendala
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan verifikasi. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi bahan untuk memperoleh saran dan pertimbangan dari BWI.
Penetapan LKS sebagai penerima wakaf uang selanjutnya dilakukan Menteri Agama berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Agama dan rekomendasi BWI.
Tidak hanya LKS, nazir berbentuk badan hukum juga harus menjalani proses pendaftaran dan uji kelayakan sebelum dapat menjalankan pengelolaan wakaf uang.
Calon nazir harus memenuhi persyaratan legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas dalam mengelola serta melaporkan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf.
Nazir juga diwajibkan memiliki tenaga pengelola yang kompeten di bidang wakaf, kantor operasional, serta kesediaan menjalani audit secara berkala.
Khusus dalam pengelolaan wakaf uang, nazir harus memiliki kerja sama dengan LKS Penerima Wakaf Uang.
Tahapan pendaftaran calon nazir diawali dengan pengajuan permohonan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala KUA kemudian memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan. Apabila persyaratan telah terpenuhi, permohonan diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BWI Kabupaten/Kota.
Pada tahap selanjutnya, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen. Sementara itu, BWI melaksanakan uji kelayakan kompetensi untuk menilai kesiapan calon nazir.
Baca Juga: TKA 2026 Segera Digelar, Sekolah Wajib Pastikan Data Siswa Akurat agar Tak Terkendala
Uji kelayakan mencakup sejumlah aspek, mulai dari kapasitas dan integritas, rekam jejak, kelembagaan dan tata kelola, hingga rencana pengelolaan wakaf.
Dalam kondisi tertentu, BWI juga dapat melakukan visitasi lapangan sebagai bagian dari proses penilaian.
Hasil pemeriksaan dokumen dan uji kelayakan tersebut selanjutnya dibahas bersama oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan BWI. Hasil pembahasan menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan pendaftaran nazir wakaf uang.
Dengan mekanisme tersebut, Kementerian Agama berupaya memastikan pengelolaan wakaf uang dilakukan oleh lembaga dan pengelola yang memiliki legalitas, kompetensi, serta tata kelola yang memadai. Hal ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf uang di Indonesia.***