Keboncinta.com– Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren kembali membuka program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2026. Lembaga yang memenuhi persyaratan dapat mulai mengajukan bantuan pada 1 hingga 4 September 2026.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan proses pengajuan bantuan dilakukan melalui platform resmi yang telah disiapkan Kementerian Agama. Karena waktu pendaftaran cukup singkat, lembaga yang berminat perlu segera mempelajari ketentuan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Pengajuan bantuan untuk program pendidikan pesantren dilakukan melalui sistem Bantuan Pendidikan Pesantren. Sementara bantuan yang berkaitan dengan Pendidikan Keagamaan Islam diajukan melalui platform yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
Baca Juga: Karier Guru PPPK Menuju 2027 Mulai Ditata, Kesempatan Naik Status dan Ikut Seleksi PNS Terbuka
Pada program bantuan tahun 2026, Direktorat Pesantren menyediakan tiga kategori bantuan. Masing-masing memiliki tujuan dan besaran dana yang berbeda sehingga lembaga perlu menyesuaikan pengajuan dengan kebutuhan serta persyaratan program.
Program pertama adalah Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan nilai bantuan sebesar Rp100 juta.
Program kedua berupa Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang menyediakan dana sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, program ketiga adalah Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan nilai bantuan mencapai Rp100 juta.
Ketiga program tersebut diharapkan dapat membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam menjalankan maupun mengembangkan kegiatan sesuai sasaran dari masing-masing program bantuan.
Basnang Said menegaskan bahwa informasi terkait program bantuan pendidikan harus diperoleh melalui saluran resmi Kementerian Agama. Informasi dapat dipantau melalui website dan media sosial Kemenag maupun melalui Kanwil Kemenag Provinsi serta Kankemenag Kabupaten/Kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Basnang di Jakarta pada Selasa, 1 September 2026.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Direktorat Pesantren juga telah mengirimkan surat kepada jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan bantuan.
Jajaran Kemenag di daerah diminta segera memproses rekomendasi terhadap lembaga yang telah mengajukan bantuan. Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis Bantuan yang berlaku.
Rekomendasi yang diproses sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam tahapan administrasi pendaftaran. Setelah proses tersebut selesai, lembaga pendaftar dapat melanjutkan tahapan aplikasi hingga memperoleh dan mencetak bukti pendaftaran.
Baca Juga: Anggaran Pendidikan 2027 Diusulkan Bertambah Rp157,76 Triliun, Program Wajib Belajar Jadi Prioritas
Kemenag menegaskan bahwa seluruh rangkaian program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026 tidak dipungut biaya.
Artinya, lembaga tidak dikenakan biaya untuk mengajukan proposal, mengikuti proses seleksi, penetapan penerima bantuan, maupun pencairan dana.
Penegasan mengenai layanan gratis tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa meloloskan proposal dengan meminta sejumlah uang.
Kementerian Agama mengingatkan lembaga pendidikan dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program bantuan.
Basnang meminta calon penerima bantuan selalu melakukan pengecekan informasi melalui kanal resmi Kemenag. Langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang diterima benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lembaga juga perlu berhati-hati apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan atau pencairan bantuan dengan meminta imbalan tertentu. Sebab, seluruh proses program bantuan Kemenag tersebut dinyatakan gratis tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Arah Baru Karier Guru PPPK 2027 Mulai Terlihat, Tiga Peluang Kepegawaian Jadi Sorotan
Dengan masa pengajuan yang hanya berlangsung selama 1–4 September 2026, lembaga yang ingin mengikuti program ini sebaiknya segera mempelajari petunjuk teknis, memastikan persyaratan terpenuhi, dan menyelesaikan pengajuan sebelum batas waktu berakhir.
Mengikuti informasi dari kanal resmi Kemenag menjadi langkah penting agar lembaga tidak tertipu informasi palsu sekaligus dapat mengikuti seluruh tahapan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.***