Keboncinta.com-- Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren resmi membuka pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2026. Lembaga yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan bantuan mulai 1 hingga 4 September 2026.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa pedoman sekaligus proses pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui platform resmi yang telah disediakan Kementerian Agama.
Pengajuan untuk program bantuan pendidikan pesantren dapat dilakukan melalui sistem Bantuan Pendidikan Pesantren, sedangkan bantuan Pendidikan Keagamaan Islam diajukan melalui platform yang telah ditentukan Kemenag.
Baca Juga: Dana BOS Bisa Dukung Persiapan TKA 2026, Sekolah Wajib Siapkan Perangkat dan Data Siswa
Dalam program bantuan tahun 2026 ini, Direktorat Pesantren menyediakan tiga kategori bantuan yang dapat diajukan oleh lembaga sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan.
Tiga program tersebut meliputi Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan nilai bantuan sebesar Rp100 juta.
Selanjutnya terdapat Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan nilai Rp50 juta. Sementara itu, program ketiga adalah Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan nilai bantuan mencapai Rp100 juta.
Besaran bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam menjalankan serta mengembangkan program sesuai dengan tujuan masing-masing bantuan.
Basnang menegaskan bahwa informasi mengenai program bantuan disampaikan melalui saluran resmi Kementerian Agama. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui website dan media sosial Kemenag, serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Basnang di Jakarta pada Selasa, 1 September 2026.
Untuk memastikan proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan, Direktorat Pesantren juga telah menyampaikan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan program bantuan tersebut.
Baca Juga: TKA 2026 Segera Digelar, Sekolah Wajib Pastikan Data Siswa Akurat agar Tak Terkendala
Basnang meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan. Proses tersebut harus dilakukan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan yang berlaku.
Rekomendasi yang diproses sesuai ketentuan akan membantu lembaga pendaftar menyelesaikan tahapan administrasi hingga dapat mencetak bukti pendaftaran aplikasi.
Hal penting yang perlu diketahui calon penerima adalah seluruh rangkaian program bantuan ini gratis. Basnang menegaskan bahwa pengajuan proposal, proses seleksi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan tidak dikenakan biaya.
Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada lembaga yang mengajukan maupun menerima bantuan pendidikan tersebut.
Penegasan ini menjadi penting agar lembaga tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan proposal dengan meminta sejumlah uang.
Kementerian Agama juga mengingatkan masyarakat dan lembaga pendidikan agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
Basnang mengimbau calon pendaftar untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi Kemenag. Masyarakat juga perlu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.
Baca Juga: TKA 2026 SMA, SMK, dan MA Segera Digelar, Ini Jadwal Lengkap hingga Durasi Ujian
Dengan periode pengajuan yang berlangsung singkat, yakni 1–4 September 2026, lembaga yang berminat sebaiknya segera mempelajari petunjuk teknis dan melengkapi persyaratan sebelum batas waktu pengajuan berakhir.
Informasi resmi mengenai layanan dan program Kementerian Agama dapat diakses melalui kanal resmi Kemenag untuk menghindari informasi palsu maupun penipuan yang mengatasnamakan program bantuan.***