JAKARTA — Sebuah pernyataan mengejutkan dan hangat dibicarakan datang dari panggung parlemen! Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, secara terang-terangan memberikan pandangannya terkait fenomena "No Viral, No Justice" yang selama ini menjadi jalan pintas masyarakat dalam mencari keadilan.
Saluran Resmi Sudah Ada, Tapi Korban Masih Takut Melapor!
Dalam percakapan hangat bersama host Elisa Purba di TVR Parlemen, Atalia menegaskan bahwa sejatinya negara telah menyiapkan berbagai wadah pelaporan perlindungan kasus kekerasan bagi perempuan dan anak, seperti:
SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak)
UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, kendala terbesar saat ini ada pada sosialisasi dan keberanian korban.
"Meskipun sudah ada salurannya, tapi kemudian mereka tidak mau melapor, itu yang menjadi PR besar kita," ungkap Atalia.
Menurutnya, layanan pelaporan harus dibuat jauh lebih privat, mudah diakses, serta memberikan perlindungan tidak hanya secara fisik, tetapi juga pendampingan mental bagi para korban.
Tagar "No Viral, No Justice": Penting dan Sah-Sah Saja!
Menanggapi fenomena masyarakat yang sering kali memviralkan kasus kekerasan di media sosial agar cepat ditangani, Atalia justru tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, partisipasi publik melalui media sosial sangat dibutuhkan.
"Kalau bagi saya, yang disebut No Viral, No Justice itu memang penting. Jadi enggak ada masalah. Kalau saluran resmi tidak bisa membantu, maka gunakan saluran lainnya! Hadirnya masyarakat untuk mengawal proses seperti ini sangat penting, karena saluran resmi tentu tidak akan mampu menampung sekian banyak laporan yang ada setiap tahunnya," tegasnya.
Pernyataan ini seolah menjadi angin segar sekaligus "tamparan" bagi efektivitas layanan publik. Keterlibatan masyarakat dan kekuatan media sosial diakui sebagai benteng pertahanan tambahan dalam mengawal kasus kekerasan di tanah air! (swd)