keboncinta.com-- Utang piutang merupakan salah satu bentuk muamalah yang diperbolehkan dalam Islam sebagai wujud tolong-menolong antarmanusia. Namun, kemudahan dalam berutang ini kerap disalahartikan sehingga mengabaikan prinsip-prinsip syariat yang mengaturnya. Memahami adab berutang sejak dini menjadi sebuah keharusan agar seseorang tidak terjerumus ke dalam lingkaran kezaliman dan beban akhirat yang berat. Dalam Islam, utang bukan sekadar urusan pinjam-meminjam materi di dunia, melainkan akad yang melibatkan pertanggungjawaban moral dan spiritual yang sangat ketat hingga hari kiamat.
Adab utama yang harus dipegang teguh oleh seorang peminjam adalah berniat melunasi sejak awal akad dilakukan. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat ingin membayarnya, maka Allah akan membantu melunasinya. Sebaliknya, jika seseorang berutang dengan niat buruk untuk menghindar atau tidak membayar, maka Allah akan menghancurkannya. Niat yang lurus ini harus dibarengi dengan pencatatan yang jelas sebagaimana yang diajarkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, di mana utang sekecil apa pun dianjurkan untuk dicatat dan disaksikan agar terhindar dari perselisihan di kemudian hari.
Selain niat, aspek kedisiplinan dalam menepati janji waktu pembayaran adalah ujian integritas seorang Muslim. Menunda pembayaran utang bagi orang yang sudah mampu dikategorikan sebagai sebuah kezaliman. Sebagai contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari, seorang anak muda bernama Ahmad meminjam uang sebesar lima ratus ribu rupiah kepada temannya, Farhan, untuk membeli buku kuliah dengan janji dibayar saat uang bulanan cair tanggal sepuluh. Ketika tanggal tersebut tiba dan dana sudah diterima, Ahmad segera melunasi utangnya tanpa menunggu ditagih atau diingatkan terlebih dahulu. Sikap Ahmad ini mencerminkan adab mulia seorang mukmin yang menjaga kepercayaan saudaranya.
Sebaliknya, ada pula kondisi di mana seseorang mengalami kesulitan finansial yang tak terduga saat jatuh tempo tiba. Adab Islam memberikan solusi yang sangat elegan bagi pihak yang berutang, yakni mendatangi pemberi utang secara baik-baik, meminta maaf, serta menjelaskan kondisi yang sebenarnya secara jujur tanpa mencari-cari alasan palsu. Contohnya adalah Fatimah yang belum bisa membayar cicilan utang belanjaannya karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja secara mendadak. Alih-alih menghindar atau mematikan ponselnya, Fatimah mendatangi pemilik toko, menceritakan situasinya dengan sopan, dan meminta perpanjangan waktu sembari berkomitmen mencicil semampunya. Menghadapi situasi seperti ini, pemberi utang dianjurkan untuk memberikan keringanan atau bahkan membebaskannya jika memang sangat kesulitan.
Kesadaran akan beratnya urusan utang ini harus ditanamkan kepada generasi muda sejak dini agar mereka memiliki karakter yang amanah dan mandiri secara finansial. Seseorang harus menghindari budaya berutang demi gaya hidup konsumtif yang tidak mendesak, sebab Rasulullah SAW pernah enggan menshalatkan jenazah yang masih memiliki utang lunas yang belum diselesaikan semasa hidupnya. Dengan memahami adab-adab tersebut, umat Islam dapat menjaga kehormatan diri, mempererat tali persaudaraan, serta mendatangkan keberkahan rezeki yang terhindar dari jeratan dosa yang dapat menghambat perjalanan ruhani menuju surga.