keboncinta.com --- Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai UU ASN 2023. Simak aturan lengkapnya dalam Pasal 22 UU ASN.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dikenal dengan UU ASN. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penataan tenaga honorer melalui mekanisme pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan status baru tersebut, tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai PPPK otomatis menjadi bagian dari ASN dan berhak mendapatkan sejumlah fasilitas serta perlindungan, termasuk jaminan sosial.
Berdasarkan amanat dalam UU ASN Pasal 22, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK berhak atas jaminan pensiun. Artinya, PPPK diperlakukan setara dengan pegawai ASN lain dalam hal perlindungan kesejahteraan hari tua.
Selain jaminan pensiun, PPPK juga menerima jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam sistem jaminan sosial nasional.
Berikut poin-poin penting mengenai jaminan pensiun PPPK sesuai UU ASN:
Mendapatkan jaminan pensiun setelah berhenti bekerja.
PPPK berhak atas perlindungan penghasilan di masa tua setelah masa pengabdiannya selesai.
Bentuk penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun diberikan sebagai hak sekaligus bentuk apresiasi negara atas jasa PPPK.
Mengacu pada sistem jaminan sosial nasional.
Program jaminan pensiun PPPK dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Biaya ditanggung bersama.
Anggaran jaminan pensiun bersumber dari iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PPPK yang bersangkutan.
Ketentuan teknis diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Detail pelaksanaan jaminan pensiun PPPK akan diatur lebih lanjut melalui PP turunan UU ASN.
Berdasarkan UU ASN 2023, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK resmi berhak menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Hal ini menegaskan bahwa PPPK tidak hanya mendapatkan penghasilan saat aktif bekerja, tetapi juga perlindungan kesejahteraan setelah masa tugasnya berakhir.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan kepastian karier dan jaminan sosial yang lebih baik bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK.