Keboncinta.com-- Pesantren dan madrasah tidak hanya dituntut menjadi tempat menimba ilmu agama dan pendidikan, tetapi juga harus mampu memberikan rasa aman bagi setiap peserta didik. Perlindungan terhadap santri dan siswa kini menjadi bagian penting dalam upaya membangun lingkungan pendidikan yang sehat, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Menyadari pentingnya hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) tengah memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah. Upaya tersebut tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi diarahkan melalui regulasi, pembentukan satuan tugas, mekanisme pelaporan, pengawasan, pemenuhan sarana, hingga pemberian sanksi.
Langkah ini menunjukkan bahwa konsep pesantren ramah anak mulai diarahkan menjadi sistem yang lebih terukur dan berkelanjutan. Lantas, seperti apa langkah yang sedang disiapkan Kemenag?
Baca Juga: Masa Depan Profesi Guru Mulai Berubah! 4 Hal Ini Jadi Fokus Pembenahan Pemerintah
Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan membutuhkan sistem yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Kemenag kini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) beserta petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan dalam melakukan pencegahan sekaligus menangani kasus kekerasan seksual.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat menjadi dasar bagi pesantren dan madrasah dalam membangun sistem perlindungan peserta didik.
Pernyataan tersebut disampaikan Romo Syafi’i saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Ditjen Pendidikan Islam di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Selain regulasi, Kemenag juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki fungsi pencegahan, pengawasan, dan penanganan terhadap potensi kekerasan.
Keberadaan Satgas diharapkan dapat membuat setiap laporan memperoleh perhatian dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan kasus kekerasan tidak ditutup-tutupi.
Dengan adanya struktur pengawasan yang lebih jelas, lembaga pendidikan diharapkan memiliki mekanisme yang dapat bergerak ketika ditemukan indikasi kekerasan terhadap peserta didik.
Kemenag juga menegaskan pentingnya penerapan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual.
Tidak hanya pelaku yang menjadi perhatian. Lembaga atau pihak yang secara sengaja melindungi pelaku juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam memutus praktik pembiaran dan penyembunyian kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Pesantren dan madrasah diharapkan tidak menjadi tempat yang memberikan ruang bagi pelaku untuk terbebas dari konsekuensi atas tindakannya.
Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman juga menyentuh aspek sarana dan prasarana.
Salah satu langkah yang didorong adalah pemanfaatan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah area umum, seperti ruang kelas dan koridor.
Keberadaan CCTV diharapkan dapat membantu memperkuat pengawasan terhadap lingkungan pendidikan sekaligus menjadi bagian dari langkah pencegahan.
Namun, fasilitas tersebut perlu ditempatkan secara tepat dengan tetap memperhatikan privasi dan keamanan peserta didik.
Selain pengawasan, penataan ruang dan ketersediaan mekanisme pengaduan juga menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman.
Perlindungan anak tidak hanya dilakukan melalui aturan dan sistem pengawasan.
Romo Syafi’i juga menekankan pentingnya penguatan nilai keagamaan dalam pendidikan. Menurutnya, pendidikan anak perlu membangun fondasi moral dan spiritual yang kuat.
Nilai-nilai agama diharapkan dapat membantu peserta didik memahami perilaku yang baik dan buruk, menghormati sesama, serta memahami batasan dalam berinteraksi dengan orang lain.
Dengan demikian, pembentukan karakter menjadi bagian yang berjalan berdampingan dengan sistem perlindungan anak.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan tegas terhadap lembaga yang menghadapi persoalan kekerasan seksual.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pencabutan izin operasional pesantren yang terkena persoalan kekerasan seksual.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa aspek perlindungan santri menjadi bagian serius dalam evaluasi penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Lembaga pendidikan tidak hanya dituntut memenuhi aspek pembelajaran, tetapi juga harus mampu menjamin keamanan dan keselamatan peserta didik.
Kemenag juga menyiapkan program pendampingan bagi pesantren yang menjadi bagian dari program piloting Pesantren Ramah Anak.
Pesantren tersebut akan memperoleh pendampingan, pemantauan, serta evaluasi untuk melihat sejauh mana prinsip perlindungan anak dapat diterapkan.
Program tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dengan menempatkan keselamatan dan kesejahteraan santri sebagai salah satu prioritas utama.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi model yang kemudian dikembangkan secara lebih luas di lingkungan pesantren lainnya.
Baca Juga: BRILink Agen Tembus 1,13 Juta! Transaksi Capai Rp841 Triliun, Ekonomi Desa Makin Bergairah
Selain pencegahan, akses untuk melaporkan kasus kekerasan juga menjadi bagian penting dari sistem perlindungan anak.
Amien Suyitno menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Telepontren, termasuk layanan berbasis WhatsApp, untuk menyampaikan laporan terkait persoalan yang terjadi di pesantren.
Ditjen Pendidikan Islam juga tengah menyiapkan AMAN atau Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan sebagai salah satu sarana pelaporan bagi anak-anak di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Pengembangan sistem tersebut diharapkan dapat membuat peserta didik lebih mudah menyampaikan laporan ketika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan.
Kemenag juga meminta pesantren membangun sistem pelaporan secara daring yang aman dan memungkinkan pelapor menjaga kerahasiaan identitas.
Kanal pengaduan yang mudah digunakan menjadi penting karena tidak semua peserta didik memiliki keberanian untuk menyampaikan persoalan secara langsung.
Dengan menyediakan sistem yang ramah bagi anak dan mudah diakses, pesantren dapat memberikan ruang yang lebih aman bagi santri untuk mencari bantuan.
Mekanisme tersebut juga perlu disertai prosedur tindak lanjut yang jelas agar laporan tidak berhenti hanya pada tahap penerimaan aduan.
Penguatan perlindungan anak di pesantren dan madrasah merupakan bagian dari upaya yang lebih luas.
Peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan gugus tugas dan Satgas, hingga pelembagaan program secara berkelanjutan.
Artinya, konsep ramah anak tidak cukup diwujudkan melalui satu program atau fasilitas tertentu.
Diperlukan perubahan tata kelola secara menyeluruh agar perlindungan peserta didik menjadi bagian dari budaya lembaga pendidikan.
Baca Juga: Nasib TPG Agustus 2026 Ditentukan Validasi Data, Guru Perlu Pantau SKTP dan Info GTK
Kementerian Agama terus memperkuat upaya mewujudkan pesantren dan madrasah ramah anak melalui berbagai pendekatan. Regulasi baru, pembentukan Satgas, penguatan sistem pengaduan, pemanfaatan CCTV, pendampingan lembaga, hingga penerapan sanksi menjadi bagian dari strategi tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa keamanan peserta didik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan.
Ke depan, keberhasilan Pesantren Ramah Anak tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya aturan, tetapi juga oleh konsistensi lembaga dalam menjalankan pengawasan, merespons laporan, melindungi korban, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran.
Dengan sistem yang kuat serta dukungan seluruh pihak, pesantren dan madrasah diharapkan benar-benar menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang setiap anak.***