Keboncinta.com-- Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bentuk bantuan pemerintah yang sangat penting bagi keluarga kurang mampu untuk mendukung keberlangsungan pendidikan anak.
Bantuan ini bertujuan mencegah anak putus sekolah sekaligus meringankan beban biaya pendidikan. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua warga otomatis menerima PIP.
Syarat utama agar bisa memperoleh bantuan PIP adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan basis data resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang memuat data warga miskin, rentan miskin, serta masyarakat yang membutuhkan intervensi bantuan pemerintah.
Baca Juga: Google Search Punya Tab “Gambar” Baru di Android & iOS, Mirip Pinterest tapi Lebih Pintar?
Selain menjadi syarat PIP, DTKS juga digunakan sebagai acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Oleh karena itu, terdaftar dalam DTKS membuka peluang lebih luas untuk memperoleh berbagai bantuan pemerintah.
Lalu, bagaimana cara agar warga bisa masuk ke DTKS? Terdapat dua jalur pendaftaran yang dapat ditempuh.
Pertama, melalui musyawarah desa atau kelurahan dengan melibatkan perangkat setempat.
Kedua, dengan berkoordinasi langsung ke Dinas Sosial di wilayah masing-masing. Kedua cara ini bertujuan memastikan bahwa keluarga yang benar-benar membutuhkan mendapatkan prioritas bantuan.
Baca Juga: Google Siapkan Fitur Anotasi Gambar di Gemini, Kreator Visual Bakal Lebih Dimanjakan
Untuk mempermudah akses, Kemensos juga menyediakan pendaftaran DTKS secara online melalui aplikasi resmi.
Cara ini dinilai lebih praktis dan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Berikut langkah-langkah masuk DTKS secara online agar bisa mengajukan bantuan PIP:
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store.
Lakukan registrasi akun baru dengan mengisi data diri, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
Unggah dokumen berupa foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
Lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.
Setelah akun aktif, pilih menu “Daftar Usulan”, isi data yang diminta, dan tentukan jenis bantuan yang diajukan.
Data akan diproses oleh Kemensos melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum resmi masuk DTKS.
Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan melalui PIP hanya diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan. Dengan sistem verifikasi berlapis, penyaluran dana diharapkan lebih tepat sasaran dan transparan.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi resmi terkait DTKS dan PIP melalui laman dtks.kemensos.go.id serta pip.kemendikdasmen.go.id.
Dengan mengikuti panduan ini, keluarga miskin dan rentan miskin memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan pendidikan bagi anak-anak mereka.
Mendaftarkan diri ke DTKS bukan hanya mempermudah akses terhadap PIP, tetapi juga membuka kesempatan memperoleh berbagai bantuan sosial lainnya.***