Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara resmi membuka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu 2025 Tahap 5, yang menjadi kelanjutan dari rangkaian program sertifikasi pendidik untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia.
Program ini berlangsung sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025, dengan mekanisme seleksi, pembelajaran, dan evaluasi yang terstruktur.
Tahap ini ditujukan khusus bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi namun belum memiliki sertifikat pendidik. Proses dimulai dengan pemanggilan peserta dan konfirmasi kesediaan melalui platform SIMPKB pada 27–28 November.
Setelah konfirmasi, peserta mengikuti pembelajaran mandiri berdasarkan buku ajar digital di SIMPKB hingga 30 November sebagai tahap persiapan awal.
Proses berikutnya adalah lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada 30 November–1 Desember 2025 yang dilanjutkan dengan kegiatan orientasi pada 1 Desember.
Baca Juga: Kontroversi Waktu Subuh: Kemenag Tegaskan Standar –20° Didukung Data Empiris dan Kajian Fikih
Setelah orientasi, peserta menjalani pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK dan pembelajaran daring terbimbing oleh LPTK penyelenggara pada 1–6 Desember 2025.
Tahap ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman dasar terkait pedagogi, penyusunan perangkat pembelajaran, dan kompetensi profesional.
Tahap evaluasi dimulai pada 8 Desember melalui pendaftaran Uji Pengetahuan (UK PPG), disusul dengan pengunggahan dokumen uji kinerja pada 9–11 Desember.
Peserta kemudian dapat mencetak kartu ujian pada 12 Desember sebagai syarat mengikuti UTBK Uji Pengetahuan yang dijadwalkan pada 14 Desember 2025.
Meski demikian, pihak penyelenggara mengingatkan bahwa jadwal pelaksanaan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing LPTK.
Persyaratan peserta PPG Tertentu Tahap 5 cukup ketat guna memastikan kelayakan akademik dan administratif. Peserta wajib terdaftar di Dapodik, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: PPG Tertentu 2025 Tahap 5 Dibuka: Berikut Jadwal Lengkap dan Syarat Pesertanya
Selain itu, peserta tidak diperbolehkan mengikuti program PPG di kementerian lain dan harus memiliki bidang studi yang sesuai dengan ketersediaan program di LPTK.
Validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga menjadi syarat utama. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan data wajib dilakukan melalui sistem Verval PTK atau Dapodik.
Dalam proses lapor diri, peserta mengunggah sejumlah dokumen seperti pakta integritas, biodata mahasiswa format DIKTI, ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, identitas diri, pas foto, serta surat keterangan sehat, berkelakuan baik, dan bebas narkoba.
Pada beberapa kasus, LPTK dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai kebijakan internal.
Pelaksanaan PPG Tertentu Tahap 5 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem sertifikasi guru yang lebih inklusif, akuntabel, dan berbasis kompetensi.
Program ini tidak hanya memberikan legalitas profesi, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional guru secara berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Mudah Melakukan Evaluasi Kurikulum Madrasah: Mulai dari Guru hingga Murid
Melalui perluasan akses bagi pendidik untuk memperoleh sertifikat pendidik, pemerintah berharap kualitas pembelajaran di sekolah dapat meningkat dan selaras dengan standar pendidikan di Tanah Air.***