Info ASN
M. Fadhli Dzil Ikram

Resmi Dibuka! PPPK Paruh Waktu, Ini 5 Keuntungan dan Perbedaan dengan Penuh Waktu

Resmi Dibuka! PPPK Paruh Waktu, Ini 5 Keuntungan dan Perbedaan dengan Penuh Waktu

08 September 2025 | 22:27

keboncinta.com --- Pemerintah buka peluang pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK paruh waktu 2025. Simak 5 keuntungan utama, termasuk status resmi, gaji, jam kerja fleksibel, hingga peluang beralih ke penuh waktu.


Pemerintah Buka Skema PPPK Paruh Waktu 2025

Tahun 2025, pemerintah berencana memberikan kesempatan baru bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, sehingga tetap bisa berkarier di instansi pemerintah dengan status hukum yang jelas.

Selain kepastian status, PPPK paruh waktu juga menghadirkan sejumlah keuntungan, mulai dari gaji terjamin hingga fleksibilitas jam kerja.


Lima Keuntungan Utama PPPK Paruh Waktu

1. Status Kepegawaian Resmi

Honorer yang lolos akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP3K). Status ini memberikan pengakuan resmi sebagai ASN, sekaligus perlindungan hukum dari pemerintah.

2. Gaji dan Fasilitas Terjamin

PPPK paruh waktu berhak atas gaji minimal setara penghasilan terakhir saat honorer atau sesuai upah minimum daerah. Selain itu, pegawai juga mendapat:

  • Jaminan sosial

  • Jaminan kesehatan

  • Hak cuti

  • Tunjangan tertentu sesuai regulasi

3. Jam Kerja Lebih Fleksibel

Jika PPPK penuh waktu bekerja rata-rata 8 jam per hari, pegawai paruh waktu hanya sekitar 4 jam per hari. Fleksibilitas ini membantu menjaga work-life balance sekaligus memberi ruang untuk aktivitas lain.

4. Kesempatan Jadi PPPK Penuh Waktu

Pemerintah membuka peluang bagi pegawai paruh waktu untuk beralih menjadi penuh waktu tanpa seleksi ulang. Syaratnya adalah menunjukkan kinerja yang baik serta memenuhi kriteria evaluasi.

5. Beban Kerja Lebih Ringan

PPPK paruh waktu umumnya tidak dibebani target sebesar pegawai penuh waktu. Dengan beban kerja lebih ringan, tingkat stres juga lebih rendah, sehingga pegawai bisa fokus pada keseimbangan hidup.


Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Agar lebih jelas, berikut perbedaan mendasar keduanya:

  • Jam Kerja: Penuh waktu ± 8 jam/hari, paruh waktu ± 4 jam/hari.

  • Gaji: Penuh waktu sesuai alokasi belanja pegawai, paruh waktu disesuaikan jam kerja dan kemampuan anggaran instansi.

  • Masa Kontrak: Penuh waktu biasanya 5 tahun, sedangkan paruh waktu kontrak tahunan yang lebih fleksibel.

  • Proses Rekrutmen: Penuh waktu melalui seleksi resmi nasional, paruh waktu lewat mekanisme pengusulan dan seleksi sederhana.


Kesimpulan

Skema PPPK paruh waktu 2025 memberikan alternatif solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi penuh waktu. Dengan status kepegawaian yang jelas, gaji terjamin, jam kerja fleksibel, dan peluang promosi ke penuh waktu, kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer di Indonesia.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna