Berita
Admin

Resmi Berlaku, Ini Hak Karyawan Swasta yang Terkena PHK Menurut UU Cipta Kerja

Resmi Berlaku, Ini Hak Karyawan Swasta yang Terkena PHK Menurut UU Cipta Kerja

25 Desember 2025 | 11:56

Keboncinta.com-- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap menjadi momok bagi karyawan swasta. Kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba bukan hanya berdampak pada pendapatan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian masa depan.

Kabar baiknya, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang membawa perubahan besar dalam perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja yang terdampak PHK.

Melalui regulasi ini, negara menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh lepas tangan ketika memutus hubungan kerja dengan karyawannya.

Ada sejumlah hak yang wajib dipenuhi pengusaha, serta perlindungan tambahan dari pemerintah.

Baca Juga: Nilai TKA Belum Muncul di Sekolah? Kemendikdasmen Buka Suara Soal Penyebabnya

Hak Karyawan PHK Wajib Dipenuhi Perusahaan

Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak menerima:

  • Uang pesangon

  • Uang penghargaan masa kerja

  • Penggantian hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan

Ketentuan ini memperkuat posisi pekerja, sehingga pengusaha tidak bisa semena-mena melakukan PHK tanpa memenuhi kewajibannya.

Selain kompensasi dari perusahaan, UU Cipta Kerja juga memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 46A.

Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan pemerintah dan bersifat nasional dengan prinsip asuransi sosial.

JKP hadir untuk memastikan pekerja tetap memiliki penghasilan dan kesempatan berkembang selama masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Tak Berubah? Ini Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan

Siapa yang Berhak Menerima JKP?

Berdasarkan Pasal 46C, peserta JKP adalah karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menariknya, iuran JKP dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga tidak menambah beban pekerja maupun perusahaan.

Namun, manfaat JKP baru bisa diterima setelah pekerja memenuhi masa kepesertaan tertentu sesuai ketentuan.

Pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Uang tunai sebagai bantuan finansial sementara

  • Akses informasi pasar kerja untuk membantu mendapatkan pekerjaan baru

  • Pelatihan dan peningkatan keterampilan agar lebih kompetitif di dunia kerja

Manfaat JKP diberikan maksimal selama enam bulan upah, sehingga pekerja tetap memiliki sumber penghidupan sambil mencari pekerjaan baru.

Pendanaan program JKP diatur dalam Pasal 46E, yang bersumber dari:

  • Modal awal pemerintah

  • Rekombinasi iuran jaminan sosial

  • Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: TERJAWAB! PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji, Tunjangan, dan THR Natal 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya

Skema ini dirancang agar program JKP berjalan berkelanjutan tanpa membebani pekerja.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, karyawan swasta yang terkena PHK kini memperoleh perlindungan ganda, yakni kompensasi dari perusahaan serta jaminan kehilangan pekerjaan dari pemerintah.

Regulasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan stabilitas sosial bagi pekerja maupun pelaku usaha di Indonesia.***

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna