Keboncinta.com-- Permasalahan tentang nikah beda agama pada akhiynya menemukan titik keputusannya. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama.
Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan mengenai keabsahan perkawinan di Indonesia tetap mengacu pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana tertuang dalam amar putusan.
Baca Juga: MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Bisa Dicatat Negara, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak
Gugatan uji materi ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah.
Pemohon menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengubah atau menafsirkan ulang ketentuan yang telah berlaku selama ini. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
Baca Juga: Salah Tafsir Pernyataan Sekjen, Kanwil Kemenag Tegaskan Komitmen Negara
Putusan ini sekaligus menegaskan konsistensi sikap Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kerangka hukum perkawinan di Indonesia.
Negara tetap menempatkan hukum agama sebagai dasar keabsahan perkawinan, sementara pencatatan oleh negara berfungsi sebagai administrasi setelah perkawinan dinyatakan sah menurut ketentuan agama dan kepercayaan.
Dengan adanya putusan tersebut, ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap berlaku tanpa perubahan, khususnya terkait pencatatan nikah beda agama.***