Keboncinta.com-- Sesuai rencana, pada tahun 2026 wajah birokrasi Indonesia akan memasuki babak baru. Pemerintah bersiap menerapkan pola kerja adaptif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, dengan menggeser sistem kerja konvensional menuju skema shift dan jam kerja fleksibel.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari reformasi besar tata kelola ASN untuk menjawab tantangan efisiensi anggaran, peningkatan kualitas layanan publik, serta dinamika kerja di era digital yang menuntut kecepatan dan fleksibilitas.
Perubahan sistem kerja ASN ini berlandaskan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi pegawai negeri untuk tidak lagi terpaku pada meja kantor.
Baca Juga: Info Penting! Beasiswa LPDP PTUD Buka Jalan Mahasiswa Indonesia Kuliah di Kampus Elite Dunia
ASN kini diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dari berbagai lokasi, mulai dari kantor pusat, unit pelaksana teknis (UPT), hingga bekerja dari rumah (work from home) atau lokasi lain yang mendukung produktivitas.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kategori ASN, termasuk PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Fleksibilitas tidak hanya menyentuh aspek tempat kerja, tetapi juga waktu kerja melalui penerapan sistem shift atau kerja bergiliran yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Penerapan sistem kerja shift juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam menghadapi keterbatasan anggaran.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menilai pola kerja bergilir sebagai langkah efektif untuk menjaga kinerja birokrasi di tengah tantangan fiskal, khususnya terkait penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dengan sistem ini:
Jam masuk dan pulang ASN tidak lagi seragam, melainkan diatur sesuai kebutuhan organisasi.
Pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani biaya operasional kantor secara berlebihan.
Ketersediaan ASN yang memadai, terutama pasca pengangkatan massal PPPK, menjadi modal penting agar layanan tetap prima meski pegawai tidak hadir bersamaan.
Meski memberikan kelonggaran, pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan alasan penurunan kinerja. Justru, akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam sistem baru ini.
Pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan ASN yang berhak menerapkan pola kerja fleksibel, berdasarkan karakteristik tugas dan kebutuhan unit kerja masing-masing.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, pemerintah akan melakukan evaluasi berkala minimal setiap enam bulan sekali dengan fokus pada:
Capaian kinerja organisasi, apakah target tetap tercapai atau meningkat.
Kontribusi individu ASN, terutama dalam mendukung tugas unit kerja secara fleksibel.
Tingkat disiplin, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja dan aturan yang telah ditetapkan.
Dengan diberlakukannya sistem kerja shift dan jam fleksibel mulai 2026, ASN dituntut untuk lebih adaptif, profesional, dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini menjadi ujian sekaligus peluang untuk membuktikan bahwa kualitas birokrasi tidak ditentukan oleh kehadiran fisik semata, melainkan oleh hasil kerja dan mutu pelayanan publik.***