Info ASN
Rahman Abdullah

PNS Bisa Dapat Tambahan Uang Makan Lembur, Ini Syarat dan Nominalnya

PNS Bisa Dapat Tambahan Uang Makan Lembur, Ini Syarat dan Nominalnya

07 Mei 2026 | 15:22

Keboncinta.com-- Kebijakan terbaru mengenai tunjangan aparatur sipil negara kembali menjadi perhatian pada tahun 2026. Pemerintah kini menetapkan aturan baru terkait tunjangan lembur bagi PNS yang memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai dengan ketentuan jam kerja tertentu.

Tidak hanya mengatur soal kompensasi lembur, kebijakan ini juga memperjelas mekanisme pemberian uang makan harian berdasarkan tingkat kehadiran serta beban kerja pegawai di lingkungan instansi pemerintah.

Bagi banyak ASN, aturan baru ini dinilai penting karena berdampak langsung terhadap penghasilan rutin sekaligus pola kerja di instansi masing-masing.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1 Dibuka, Jurusan Ini Disebut Paling Diburu dan Berpeluang Besar Lolos

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang menetapkan nominal uang makan lembur berdasarkan golongan pegawai.

Untuk ASN golongan I dan II, pemerintah menetapkan uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari.

Sementara itu, pegawai golongan III memperoleh tunjangan sebesar Rp37.000 per hari, sedangkan golongan IV menerima Rp41.000 per hari.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tunjangan makan lembur hanya dapat diberikan maksimal satu kali dalam sehari sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Guru Non-ASN Tidak Dihapus? Pemerintah Akhirnya Buka Suara soal Batas Penugasan 2026

Selain nominal tunjangan, aturan baru ini juga mengatur syarat durasi kerja lembur yang harus dipenuhi ASN agar berhak menerima uang makan tambahan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai wajib menjalani lembur minimal dua jam secara berturut-turut untuk bisa mendapatkan tunjangan makan lembur.

Artinya, ASN yang bekerja lembur di bawah dua jam dipastikan tidak akan memperoleh tambahan uang makan dari pemerintah.

Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan sistem lembur berjalan lebih tertib, efektif, dan akuntabel sesuai kebutuhan kerja di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Kemendikdasmen Akhirnya Buka Suara, Benarkah Guru Non-ASN Akan Dihentikan Mulai 2027?

Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap pemberian tunjangan lembur dapat berlangsung lebih transparan dan tepat sasaran.

ASN juga diimbau memahami seluruh syarat dan mekanisme pencairan agar hak tunjangan makan lembur dapat diterima secara optimal selama tahun 2026.***

Tags:
PNS tunjangan ASN Info ASN

Komentar Pengguna