Keboncinta.com-- Kemampuan guru dalam menjalankan tugas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi pelajaran. Seorang pendidik juga perlu memiliki kemampuan dalam mengelola pembelajaran, menunjukkan karakter yang baik, membangun komunikasi, serta menguasai bidang keilmuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketentuan mengenai hal tersebut kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, terdapat empat kompetensi guru, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat aspek tersebut menjadi bagian dari standar kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas guru.
Pemahaman terhadap empat kompetensi ini penting agar guru tidak hanya mengenal istilahnya, tetapi juga mengetahui kemampuan apa saja yang perlu dikembangkan dalam menjalankan profesinya.
Baca Juga: TPG 2026 Belum Masuk Rekening? Ini 5 Tahapan Pencairan yang Wajib Dicek Guru
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 diundangkan pada 14 September 2026 dan menjadi salah satu dasar dalam pengaturan standar kualifikasi serta kompetensi pendidik.
Regulasi tersebut membagi kompetensi guru ke dalam empat aspek yang saling melengkapi. Masing-masing memiliki ruang lingkup berbeda, mulai dari kemampuan mengelola proses belajar hingga penguasaan bidang keilmuan.
Keempat kompetensi tersebut adalah pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Berikut penjelasan masing-masing kompetensi yang perlu dipahami guru.
Kompetensi pedagogik berhubungan dengan kecakapan guru dalam merencanakan dan mengelola pembelajaran.
Guru perlu memahami karakteristik peserta didik sehingga proses belajar yang dirancang dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan siswa.
Kemampuan tersebut mencakup penyusunan pembelajaran, pemilihan pendekatan, serta penggunaan metode yang sesuai. Guru juga diharapkan mampu menyesuaikan proses pembelajaran ketika menghadapi kondisi dan kebutuhan peserta didik yang berbeda.
Selain itu, penggunaan teknologi digital dalam pembelajaran turut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kompetensi pedagogik.
Dengan kemampuan pedagogik yang memadai, guru dapat merancang serta melaksanakan kegiatan belajar dengan mempertimbangkan karakter dan kebutuhan peserta didik.
Baca Juga: LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis RSPPU 2026, Tersedia 107 Kuota
Kompetensi berikutnya adalah kompetensi kepribadian, yang berkaitan dengan karakter, sikap, integritas, dan keteladanan seorang guru.
Guru memiliki peran lebih dari sekadar menyampaikan pengetahuan. Dalam keseharian di sekolah, guru juga berinteraksi secara langsung dengan peserta didik sehingga sikap yang ditunjukkan menjadi bagian dari proses pendidikan.
Karena itu, karakter dan integritas menjadi unsur penting dalam menjalankan profesi guru. Sikap tersebut dapat tercermin melalui perilaku sehari-hari sekaligus menjadi contoh bagi peserta didik di lingkungan pendidikan.
Kompetensi kepribadian pada akhirnya menempatkan kualitas karakter guru sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas seorang pendidik.
Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan menjalin hubungan secara efektif serta inklusif.
Lingkungan pendidikan terdiri atas individu dengan karakter dan latar belakang yang beragam. Guru perlu mampu membangun komunikasi yang tepat, baik ketika berinteraksi dengan peserta didik maupun dengan sesama pendidik dan unsur lain di sekolah.
Kemampuan berkomunikasi secara baik diperlukan agar hubungan di lingkungan pendidikan dapat berlangsung secara efektif.
Guru juga perlu memahami keberagaman yang terdapat dalam lingkungan sekolah dan masyarakat pendidikan. Dengan demikian, kompetensi sosial mendukung guru dalam membangun interaksi yang sesuai dengan kondisi dan keberagaman yang dihadapi.
Baca Juga: AKGTK Madrasah 2026 Digelar 5–9 Oktober, Cek Jadwal dan Peserta yang Wajib Mengikuti
Kompetensi profesional berhubungan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam sesuai bidang yang menjadi tanggung jawab guru.
Penguasaan bidang tersebut perlu memiliki keterkaitan dengan kualifikasi akademik dan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
Kompetensi profesional menjadi dasar bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran sesuai bidang keahliannya. Pemahaman materi yang kuat akan mendukung guru ketika memberikan pengetahuan kepada peserta didik.
Karena itu, kompetensi profesional tidak hanya berbicara mengenai seberapa jauh guru menguasai materi, tetapi juga mengenai kesesuaian antara bidang yang diajarkan dengan kualifikasi akademik dan sertifikasi yang dimiliki.
Keempat kompetensi yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek penting dalam pelaksanaan tugas guru.
Kompetensi pedagogik berkaitan dengan pengelolaan pembelajaran, kompetensi kepribadian menyangkut karakter dan integritas, kompetensi sosial berhubungan dengan komunikasi dan interaksi, sedangkan kompetensi profesional menitikberatkan pada penguasaan bidang keilmuan.
Keempatnya tidak berdiri sendiri. Seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari kemampuan yang diperlukan guru dalam menjalankan tugas secara profesional.
Bagi guru ASN, standar kompetensi tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan kinerja dan pengembangan karier. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ketentuan dalam regulasi terbaru menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca Juga: Harga iPhone Luar Negeri Tak Cukup Dilihat dari Label Harga, Ada Bea Masuk dan PPN
Dengan memahami empat kompetensi tersebut, guru dapat mengetahui aspek kemampuan yang perlu diperhatikan dalam memenuhi standar profesional sekaligus melaksanakan tugas pendidikan di lingkungan sekolah.***