Keboncinta.com-- Menjelang Hari Raya, perhatian aparatur sipil negara (ASN) kembali tertuju pada kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Meski menjadi agenda rutin tahunan, tidak semua pegawai menerima THR dengan komponen yang sama.
Perbedaan status kepegawaian dan sumber anggaran instansi menjadi faktor penentu besaran serta jenis tunjangan yang diterima.
Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima THR ASN berdasarkan regulasi yang berlaku.
Pemahaman sejak awal mengenai kelompok penerima dan komponen THR menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan aparatur negara.
Baca Juga: PIP Resmi Diperluas ke TK Mulai 2026, Pemerintah Perkuat Akses Pendidikan Sejak Usia Dini
Dalam artikel ini, kami menyajikan informasi lengkap dan mendalam seputar pencairan THR ASN tahun 2026, mulai dari klasifikasi penerima hingga prediksi komponen yang akan dibayarkan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima THR dibedakan menjadi dua kelompok besar, yakni ASN yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kelompok ini mencakup aparatur negara yang bertugas di lingkungan kementerian dan lembaga pusat, antara lain:
PNS dan CPNS di instansi pusat
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) instansi pusat
Prajurit TNI dan anggota Polri
Pejabat negara tertentu dan hakim ad hoc
Pensiunan serta penerima pensiun
Pegawai non-ASN tertentu di lingkungan instansi pusat
Baca Juga: Tips Penting Mengunggah Sertifikat Prestasi Agar Siswa Kelas 12 Lolos SNBP 2026
Sementara itu, ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah juga berhak menerima THR, dengan cakupan:
PNS dan CPNS daerah
PPPK daerah
Kepala daerah dan anggota DPRD
Pegawai non-ASN pada instansi yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Hingga kini, aturan resmi mengenai komponen THR ASN tahun 2026 masih dalam proses pembahasan pemerintah.
Namun, mengacu pada kebijakan tahun 2024 dan 2025, terdapat tren kuat bahwa THR akan diberikan secara relatif lengkap guna menjaga daya beli aparatur negara menjelang Lebaran.
THR ASN 2026 diperkirakan akan mencakup lima komponen utama, yaitu:
Gaji Pokok, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Untuk CPNS, biasanya diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan Keluarga, meliputi tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.
Tunjangan Pangan, berupa uang makan atau beras sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, menyesuaikan jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
Tunjangan Kinerja (Tukin), yang mengikuti tren positif dua tahun terakhir dan diprediksi kembali dibayarkan penuh sebesar 100 persen.
Dengan memahami daftar penerima serta prediksi komponen THR ASN 2026, para aparatur negara diharapkan dapat melakukan perencanaan keuangan yang lebih matang menjelang Hari Raya.***