Keboncinta.com-- Pemerintah resmi menghentikan pemberian tunjangan paket data dan komunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun anggaran 2026.
Fasilitas yang sebelumnya menjadi penunjang utama selama masa kerja jarak jauh tersebut kini tidak lagi tercantum dalam komponen belanja pegawai, seiring diberlakukannya kebijakan baru yang menekankan disiplin anggaran dan normalisasi pola kerja aparatur negara.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut, anggaran untuk biaya paket data dan komunikasi resmi dihapus dari daftar pengeluaran negara bagi aparatur sipil negara.
Terdapat dua pertimbangan utama di balik penghapusan tunjangan ini.
Baca Juga: Transfer Pusat Menurun, Pemprov Jabar Terapkan Efisiensi Anggaran dan Tunda CPNS 2026
Pertama, pemerintah menilai situasi darurat pandemi telah sepenuhnya berakhir, sehingga kebutuhan komunikasi daring secara intensif di luar kantor tidak lagi menjadi prioritas utama. Aktivitas kerja ASN dinilai sudah kembali berjalan normal dengan pola kehadiran di kantor.
Kedua, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang dan operasional. Pemerintah berupaya memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan aktual aparatur.
Sebelum aturan baru diterapkan, PNS menerima tunjangan paket data dengan besaran berbeda sesuai jenjang jabatan.
Pejabat setingkat eselon I dan II sebelumnya memperoleh tambahan Rp400.000 per bulan, sementara pejabat eselon III ke bawah menerima Rp200.000 per bulan. Mulai 2026, tambahan penghasilan tersebut tidak lagi diberikan.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2026 Lewat SSCASN, Panduan Lengkap Buat Akun dan Pilih Formasi
Bagi pejabat eselon atas, penghapusan ini berarti berkurangnya pendapatan penunjang hingga Rp4,8 juta dalam satu tahun. Kondisi ini tentu menjadi perhatian tersendiri, terutama dalam perencanaan keuangan pribadi para ASN yang selama ini mengandalkan tunjangan tersebut sebagai pelengkap penghasilan.
Penghentian tunjangan komunikasi ini menandai langkah pemerintah dalam mengembalikan pola kerja dan belanja negara ke situasi normal pascapandemi.
Meski berdampak pada penghasilan tambahan PNS, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi serta penggunaan anggaran yang lebih rasional.
Kemudian untuk ASN, memahami ketentuan baru sejak dini menjadi hal penting agar dapat menyesuaikan strategi keuangan dan tidak terkejut saat kebijakan resmi berlaku pada tahun 2026.***