Keboncinta.com-- Penantian panjang para guru honorer akhirnya terjawab. Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan yang kini ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi guru honorer yang selama ini menjalankan tugas pendidikan dengan berbagai keterbatasan.
Pemberian insentif tersebut bukan semata bantuan finansial, melainkan bentuk pengakuan negara atas kontribusi penting guru honorer dalam menjaga kesinambungan dan mutu pendidikan nasional.
Pemerintah menilai peran guru honorer sangat strategis, terutama dalam mendukung proses pembelajaran di berbagai daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan insentif ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga: Resmi Cair, Insentif Guru Honorer Rp400 Ribu per Bulan Mulai Ditransfer ke Rekening
Saat menyampaikan keterangan di Purworejo pada Sabtu, 24 Januari 2026, ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan penguatan kompetensi guru.
Menurut Mendikdasmen, kondisi ekonomi yang lebih stabil akan membuat guru lebih fokus dalam mengembangkan kapasitas profesionalnya.
Dengan kompetensi yang terus meningkat, kualitas pembelajaran di ruang kelas diharapkan menjadi lebih baik, interaktif, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan peserta didik.
Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan insentif ini juga diharapkan menjadi pemacu semangat bagi guru honorer untuk terus berkontribusi secara optimal dalam dunia pendidikan.
Baca Juga: Gaji Januari PPPK Paruh Waktu Belum Cair, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Jadwal Pembayarannya
Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar, pemerintah telah menyiapkan sistem distribusi yang lebih modern dan transparan.
Pada tahun 2026, setiap guru honorer yang memenuhi kriteria akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp400.000 per bulan.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening pribadi guru guna menjamin transparansi dan mencegah adanya potensi pemotongan oleh pihak lain.
Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini merupakan dukungan tambahan dari pemerintah pusat. Sementara itu, gaji pokok guru honorer tetap menjadi tanggung jawab dan kewenangan satuan pendidikan atau yayasan tempat mereka mengabdi.
Mendikdasmen juga memastikan bahwa regulasi serta petunjuk teknis telah disiapkan agar pencairan insentif dapat dilakukan secepat mungkin.
Baca Juga: Jelang THR 2026 Cair, Ini 13 Tunjangan PNS dan PPPK yang Tidak Masuk Perhitungan
Dengan adanya insentif Rp400 ribu per bulan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru honorer dapat meningkat secara bertahap dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
Para guru honorer pun diimbau untuk memastikan data administrasi dan rekening bank tetap aktif agar proses pencairan tidak mengalami kendala.