keboncinta.com --- Bambang Eko Suhariyanto, Wamensesneg, menyatakan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji bersama Komisi VIII DPR RI telah selesai. Besok, proses akan dilanjutkan.
Di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025), Bambang menyatakan, "Sekarang menyelesaikan DIM. DIM sudah selesai. Hari ini."
Bambang mengatakan bahwa tahap tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) akan dilanjutkan besok. Selain itu, besok akan diperiksa apakah ada kesesuaian dalam urutannya.
Dia menyatakan, "Besok kita akan memeriksa tim timsin, besok tim timsin, sehingga kemudian kita akan melihat lagi kesesuaian dan sebagainya."
Bambang menyatakan bahwa ada banyak perdebatan dalam diskusi DIM tersebut. Salah satunya adalah tentang berapa lama jemaah haji harus berangkat.
Dia menjelaskan, "Misalnya, tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18, sekarang jadi 13. Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak."
Selain itu, dia menyatakan, "Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya dirubah."
Dalam hal petugas embarkasi, Bambang menyatakan bahwa orang non-muslim juga dapat menjadi petugas. Petugas haji daerah juga tetap ada dengan menggunakan kuota haji reguler.
Dia menyatakan bahwa, "Misalnya, embarkasi di Manado. Kemudian, petugas embarkasinya non-muslim kan boleh juga," katanya.
Perwakilan dari Kemensetneg, Kemenkes, dan Kemenhub menghadiri pertemuan kali ini, kata Achmad, anggota Komisi VIII DPR RI.