Keboncinta.com-- Pemerintah secara resmi telah menerapkan skema baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026. Perubahan ini menjadi angin segar bagi para pendidik, karena tunjangan profesi kini tidak lagi dicairkan per tiga bulan, melainkan dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Selain jadwal pencairan yang lebih teratur, pemerintah juga melakukan penyesuaian mekanisme pembayaran terkait integrasi jaminan sosial. Skema baru ini menandai langkah penting dalam penguatan kesejahteraan guru yang lebih transparan, terukur, dan berkelanjutan.
Lalu, apa saja perubahan utama dalam skema TPG 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tahun 2026 menjadi titik akhir masa tunggu panjang guru dalam menerima tunjangan profesi. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, memastikan bahwa mulai Januari 2026, TPG akan disalurkan setiap bulan langsung ke rekening guru.
Baca Juga: Status Honorer Resmi Dihapus Mulai 2026, Ini Skema Baru ASN yang Wajib Diketahui
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh guru penerima TPG, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Pemerintah menilai pola pencairan bulanan lebih efektif dalam menjaga kestabilan arus kas guru, sehingga tunjangan profesi benar-benar berfungsi sebagai penopang ekonomi rutin, bukan sekadar pendapatan tambahan berkala.
Dengan skema baru ini, guru diharapkan dapat menyusun perencanaan keuangan keluarga secara lebih pasti dan berkesinambungan.
Meski frekuensi pencairan menjadi lebih sering, sebagian guru mendapati nominal TPG yang diterima tidak persis sama dengan perhitungan sebelumnya.
Pemerintah menegaskan bahwa hal ini bukan disebabkan oleh pemangkasan nilai tunjangan, melainkan karena adanya integrasi iuran jaminan sosial.
Baca Juga: Lulus PPG 2025 Tapi TPG Belum Cair? Ini Alur Lengkap dan Perkiraan Jadwal Resminya
Mulai 2026, iuran BPJS dipotong secara otomatis dari TPG sebelum dana ditransfer ke rekening guru. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan perlindungan sosial pendidik tetap aktif dan terkelola dengan baik.
Mekanisme Potongan BPJS pada TPG 2026
Berikut rincian penting terkait pemotongan BPJS dalam skema TPG terbaru:
Dasar Hukum
Penyesuaian ini mengacu pada instruksi Dirjen GTKPG sebagai bagian dari sinkronisasi data perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan guru.
Besaran Potongan
Potongan BPJS ditetapkan maksimal sebesar 1 persen dari total penghasilan guru.
Tujuan Kebijakan
Pemotongan dilakukan untuk memastikan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial guru tetap aktif secara otomatis melalui sumber penghasilan profesional.
Dampak terhadap TPG
Jumlah bersih TPG yang diterima guru memang sedikit lebih kecil dibandingkan nilai bruto, namun sudah mencakup pembayaran jaminan sosial yang berkelanjutan.
Baca Juga: Rekrutmen Guru Berubah Total Mulai 2026? Pemerintah Isyaratkan Akhir Seleksi PPPK
Sebagai penutup, skema baru TPG tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kesejahteraan guru.
Meski nominal bersih mengalami penyesuaian akibat potongan BPJS, pencairan bulanan memberikan kepastian pendapatan, kemudahan pengelolaan keuangan, serta perlindungan jaminan sosial yang lebih terintegrasi.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan dan profesionalisme guru dapat terus meningkat seiring sistem yang semakin transparan dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.***