Keboncinta.com-- Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah dinyatakan lulus kini memasuki fase krusial, yakni menantikan terbitnya Nomor Sertifikat Pendidik (serdik).
Tahapan ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan guru baru, mulai dari kapan serdik diterbitkan hingga bagaimana cara pengecekan yang benar dan resmi.
Bagi lulusan PPG, sertifikat pendidik memiliki peran sangat penting. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) yang selanjutnya menentukan kelayakan guru menerima tunjangan profesi.
Tanpa serdik yang valid dan tercatat dalam sistem nasional, proses menuju hak profesional guru tidak dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Tak Lagi Dibagikan di Arab Saudi, Kartu Nusuk Jemaah Haji 2026 Akan Diterima Sejak di Indonesia
Saat ini, pemerintah telah mempermudah proses pengecekan serdik melalui layanan daring. Guru tidak perlu lagi datang langsung ke kampus penyelenggara PPG karena sistem pengecekan dapat diakses secara online kapan saja.
Nomor sertifikat pendidik diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) setelah peserta dinyatakan lulus seluruh rangkaian PPG.
Setiap nomor serdik terhubung dengan data akademik peserta, meliputi perguruan tinggi penyelenggara, program studi, hingga tahun kelulusan.
Data tersebut terintegrasi secara nasional sehingga memudahkan proses verifikasi oleh instansi terkait.
Pengecekan nomor serdik dapat dilakukan melalui laman Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).
Guru cukup membuka situs resmi PISN Kemdiktisaintek, memilih menu perguruan tinggi, memasukkan nama kampus PPG, jenjang profesi, serta program studi Pendidikan Profesi Guru.
Pencarian dapat dilakukan menggunakan NIM atau nomor sertifikat, disertai nama lengkap sesuai data akademik.
Jika data telah diunggah oleh LPTK, sistem akan menampilkan informasi nomor sertifikat beserta statusnya. Namun, bagi lulusan PPG terbaru, nomor serdik bisa saja belum muncul.
Kondisi ini umumnya terjadi karena proses administrasi di kampus masih berlangsung. Keterangan “data tidak ditemukan” menandakan bahwa data belum masuk ke sistem nasional.
Bagi peserta yang lupa atau belum mengetahui NIM PPG, pengecekan dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan memasukkan nama lengkap.
Baca Juga: Ribuan Guru PAI Ikuti Short Course Baca Al-Qur’an, Kemenag Perkuat Kompetensi Dasar Pengajar Agama
Apabila terdapat ketidaksesuaian data atau informasi tidak muncul, guru disarankan segera menghubungi bagian akademik kampus untuk klarifikasi.
Setelah sertifikat pendidik terbit, proses dilanjutkan dengan penginputan data ke Dapodik oleh operator sekolah. Data tersebut akan diproses secara terpusat untuk penerbitan NRG. Untuk lulusan PPG tahun 2025, NRG dijadwalkan terbit pada Maret 2026.
Guru juga wajib memastikan pembaruan data semester genap dilakukan tepat waktu serta melakukan validasi melalui Info GTK pada awal Februari 2026. Tahap akhir dari rangkaian ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Mulai 2026, pemerintah menargetkan sistem pencairan tunjangan profesi langsung ke rekening guru. Bahkan, skema pembayaran bulanan tengah disiapkan sebagai pengganti pola pencairan per triwulanan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Taklimat Rektor dan Guru Besar, Tegaskan Peran Strategis Akademisi bagi Bangsa
Dengan memahami alur sertifikasi dan rutin memantau data, guru dapat menghindari keterlambatan serta memastikan hak profesional diterima sesuai jadwal.***