Berita
Admin

KUHP Baru Resmi Berlaku 2026, Pasal-Pasal Ini Jadi Sorotan Publik

KUHP Baru Resmi Berlaku 2026, Pasal-Pasal Ini Jadi Sorotan Publik

03 Januari 2026 | 09:20

Keboncinta.com-- Awal Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam penegakan hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Regulasi ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

KUHP baru merupakan hasil pembahasan panjang sejak 2019 dan mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Kehadirannya menandai upaya Indonesia membangun sistem hukum pidana yang dirumuskan sendiri dan disesuaikan dengan konteks sosial masyarakat saat ini.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Naik? Pertemuan Menteri Picu Harapan, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Meski demikian, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru memicu perdebatan luas. Beberapa pasal dinilai berpotensi menyentuh ranah privasi serta membatasi kebebasan sipil, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Salah satu pasal yang paling banyak dibicarakan adalah aturan terkait delik moral. Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar pernikahan, termasuk praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan sah, dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga satu tahun atau denda. Ketentuan ini juga mencakup pasangan yang hidup bersama tanpa status pernikahan.

Selain itu, aturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kembali menjadi perhatian. KUHP baru mengatur bahwa perbuatan yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat kepala negara dapat dikenai hukuman penjara lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Menanti Kepastian Awal Tahun, Proses Lanjutan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke 13 Guru Mulai Bergerak di Daerah

Namun, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan langsung dari pihak yang bersangkutan.

Kelompok pemerhati kebebasan berekspresi menilai pasal ini berisiko disalahgunakan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan publik, meski pemerintah menegaskan adanya mekanisme delik aduan sebagai pengaman.

Pasal lain yang tak kalah kontroversial berkaitan dengan penodaan agama dan penyebaran ideologi tertentu, seperti komunisme atau Leninisme.

Aturan ini dinilai oleh sebagian aktivis hak asasi manusia berpotensi berdampak diskriminatif serta membatasi kebebasan berkeyakinan dan berpendapat, khususnya bagi kelompok minoritas.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru 2026 Dipastikan Cair, Ini Alasan Jadwal di Sejumlah Daerah Mundur

Kekhawatiran juga muncul terhadap rumusan pasal-pasal yang dianggap memiliki tafsir luas dan berpotensi diterapkan secara tidak seragam di berbagai daerah.

Hal ini dinilai dapat membuka ruang penegakan hukum yang berbeda-beda dan rawan penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, pemerintah dan pendukung KUHP baru menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk mencerminkan nilai budaya, moral, dan jati diri bangsa Indonesia.

Mereka juga menilai pembaruan ini penting untuk menggantikan aturan lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.

Penerapan KUHP baru diperkirakan membawa dampak luas, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga: KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026, Peran Jaksa Kini Jadi Pengendali Utama Perkara Pidana

Perdebatan mengenai implementasi dan penafsiran pasal-pasal kontroversial diprediksi akan terus bergulir di ruang publik, akademik, dan lembaga hukum di masa mendatang.***

Tags:
berita nasional Hukum

Komentar Pengguna